2 Oktober 2022 - 04:49 WIB | Dibaca : 880 kali

Diduga Bobol Rumah Kosong di Lorok Pakjo, Dua Pemuda Diringkus Petugas

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang

SWARAID, PALEMBANG: Dua pemuda diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang karena diduga telah melakukan pembobolan rumah kosong.

Ke duanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl Talang Keranggo, pukul 22 WIB, Jumat (30/10/22).

Satu diantaranya terpaksa mendapat tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.

Dua tersangka yakni Ardiansyah alias Doyok (21), warga Jl Talang Keranggo, Lr Setia Budi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II dan rekannya Dedy Irawan (36), warga Jl Talang Bulu, Perum Griya Asri Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Baru, Kabupaten Banyuasin.

Aksi kedua tersangka diketahui di rumah milik Achmad Firdaus (60) di Jl Bank Raya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I pada Senin 11 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Saat kejadian, rumah korban sudah dalam keadaan kosong. Kedua tersangka berhasil masuk ke rumah setelah merusak jendela dengan menggunakan obeng dan kunci pas yang dimodifikasi.

Kemudian, tersangka langsung masuk dan mengambil barang berharga yakni, piring, teko, cangkir dan yang lain-lainnya.

Baca Juga :  Skandal Beras Oplosan Seret Nama Besar, Kerugian Masyarakat Ditaksir Rp100 Triliun

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan dua pelaku pembobol rumah.

“Ya, mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di tempat persembunyiannya. Namun tersangka Doyok mencoba memberikan perlawanan kepada anggota Reskrim sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas di kaki kanannya,” kata Kompol Tri Wahyudi Sabtu, (1/10/22).

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa dua buah mangkok bulat, tiga buah piring kue, lima buah piring makan antik, satu buah gudibeg warna hijau dan selanjutnya pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas ulahnya, tersangka kita ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Sementara, tersangka Ardiansyah dan Dedy Irawan mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut.

Baca Juga :  Usai PUPR dan ULP, Kini Dishub Banyuasin Digeledah Kejari

“Sudah tiga kali melakukan aksi pencurian disana, karena memang rumah kondisi tidak ditinggali atau kosong,” tutupnya.

Komentar