12 Februari 2025 - 04:14 WIB | Dibaca : 10,448 kali

Usai PUPR dan ULP, Kini Dishub Banyuasin Digeledah Kejari

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Banyuasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin pada Selasa (11/2/2025).

Penggeledahan ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-263/1.6.19/Fd.2/02/2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb.

Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan retribusi parkir oleh UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin selama periode 2020-2023. Diduga, terdapat dana retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Kejari Banyuasin, Reymud Hasdianto Sihotang, melalui Kasi Pidsus Giovani, menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pungutan liar.

“Jumlahnya masih dalam proses perhitungan. Kami melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana, guna meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat,” ujarnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Giovani menambahkan bahwa Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk menjamin manfaat hukum yang berkeadilan sesuai dengan program kerja Jampidsus dan arahan pimpinan.

Baca Juga :  Jalin Sinergisitas, Pj Bupati Banyuasin Terima Audiensi Bank BSI 

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih mendalami dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Komentar