17 Januari 2022 - 00:55 WIB | Dibaca : 544 kali

Buka Tutup Pintu Keberangkatan, Kemenag Kembali Hentikan Penerbangan Jamaah Umrah

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Setelah dibuka lebih kurang selama sepekan, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menghentikan penerbangan jamaah umrah.

Penghentian pemberangkatan ini dimulai Sabtu (15/1/22) lalu dengan alasan sebagai upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP), termasuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman, dalam siaran pers, minggu (16/1/22).

“Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus corona Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” kata Hilman dikutip dari Katadata.

Pemberangkatan jemaah umrah selama pandemi corona sudah berjalan delapan hari sejak penerbangan perdana pekan lalu (8/1/22). Sekitar 1.731 jemaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Skema OGP mewajibkan seluruh jemaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen. Ia menjelaskan jemaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia, hari ini (17/1/22).

Baca Juga :  Kementerian Agama Gratiskan Sertifikasi Halal Untuk UMK

Saat tiba di Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi dan melihat ada atau tidaknya jemaah yang terdeteksi virus corona Omicron.

“Jemaah umrah akan diberangkatkan sampai Sabtu (15/1/22). Kami mencoba untuk menghentikan sementara dalam rangka evaluasi,” kata dia.

Hilman mengatakan, penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Yang berperan swasta dan ini menjadi BtoB (Business to Business). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih,” ujar dia. Itu artinya, visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor. Jika memenuhi syarat, maka bisa berangkat.

“Sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jemaah haji,” katanya.

Usai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag bakal memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

“Kami hanya mendorong PPIU untuk perlahan mengirim jemaah. Jangan terlalu banyak. Jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,” kata Hilman.

Baca Juga :  Kemenag RI dan Unilever Indonesia Kolaborasi Cetak Duta Santri di Ponpes Sultan Mahmud Badaruddin Palembang

Komentar