17 September 2022 - 10:52 WIB | Dibaca : 684 kali

Bincang Bersama Ketua Bawaslu Kota Palembang Muhammad Taufik

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa 'Ada kecurangan yang bisa ditoleransi dan ada kecurangan/manipulasi yang sama sekali tidak dapat ditoleransi'

SWARAID, PALEMBANG: Mengenal lebih dekat sosok Ketua Bawaslu Kota Palembang Muhammad Taufik SE., M.Si.

Taufik yang lahir dan dibesarkan di kota Palembang, merupakan putra ke dua pasangan Usman Burhan dengan Muthmainah.

Laki-laki kelahiran 11 Maret 1982 ini mendapat didikan pertama dari ayahanda seorang pengelola rumah kontrakan dan menekuni usaha dagang berupa toko manisan.

Sedangkan ibunda merupakan seorang  rumah tangga yang sabar dan kuat, senantiasa mendidik dan mempersiapkan anak-anaknya menjadi manusia yg bermanfaat bagi bangsa dan agama.

Didikan dari kedua orang tuanya inilah yang menempah seorang Muhammad Taufik menjadi sosok pemimpin di masa sekarang.

Sebagaian besar masa hidupnya dihabiskan di kota Palembang. Menempuh pendidikan formal di Sekolah Dasar (SD) Negeri 255 Palembang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Palembang, dan melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah 6 Palembang.

Setelah menyelesaikan pendidikan tingkat atas, Taufik melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi
di Perguruan Tinggi di Universitas Muhammadiyah Palembang mengambil jurusan Ekonomi Manajemen dan menyandang gelar sarjana Strata 1 (S1) di tahun 2006.

Dilanjutkan dengan mengambil program pasca sarjana jurusan Manajemen SDM di Universitas Muhammadiyah Palembang tahun 2015 dan lulus pada tahun 2017.

Selama menjalani Pendidikan Strata 1 di Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang, Taufik dikenal aktif di berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan seperti BEM FE UMP, dan sempat memimpin beberapa organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas seperti Ketua Umum Mapala Alfedya Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang dan Departemen Pengkajian Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Palembang. Sehingga cukup menempa kualitas diri Taufik dalam berorganisasi.

Setelah menyelesaikan Pendidikan Strata 2 (S2) di Program Pasca Sarjana Univeristas Muhammadiyah Palembang, Taufik sempat dikontrak bekerja sebagai koordinator tim peneliti dan survey pada pusat studi kependudukan dan kebijakan Universitas Gajah Mada.

Taufik juga tercatat pernah bekerja sebagai fasilitator pada program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perkotaan (PNPM-MP) sehingga mengasah integritras dan memberikan pengalaman bagaimana mendampingi masyarakat sehingga terwujudnya masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

Sebelum menjalankan amanah sebagai Ketua Bawaslu Kota Palembang, Taufik pernah mengemban tanggung jawab menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang tahun 2017-2018, dimana proses peralihan Panwaslu dari Ad-hoc menjadi lembaga yang permanen sesuai dengan amanat
Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Polres Muara Enim Amankan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024

Di luar aktifitas sebagai Ketua Bawaslu Kota Palembang, Taufik pun menjalani aktivitas selayaknya kepala rumah tangga pada umumnya, yaitu membantu aktivitas keluarga, mengantar anak ke sekolah, dan langsung ke kantor, sepulangnya dari rutinitas kantor, interaksi dan sosialisasi dengan tetangga dan masyarakat sekitarnya.

“Sebagaimana lumrahnya selaku insan sosial, yaitu tidak luput dari interaksi dan komunikasi dengan tetangga yang ada disekitar, aktivitas beribadah dan interaksi sosial, saya lakukan sewajarnya saja.” Gesah Taufik bersama SWARAID, Sabtu (17/9/22).

Organisasi dan jabatan yang tercatat pernah dilakoni Taufik:

1. Tahun 2003-2004 Penggurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas
Muhammadiyah Palembang;

2. Tahun 2004-2005 Ketua Departemen Pengkajian Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Muhammadiyah Palembang;

3. Tahun 2005-2006 Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Alfedya
Universitas Muhammadiyah Palembang

4. Tahun 2005-2017 Ketua Karang Taruna Kecamatan Ilir Timur Satu Kota

5. Tahun 2015-2017 Ketua Bidang Pengkaderan Pemuda Karang Taruna Kota
Palembang.

Ketika ditanya siapa sosok yang menjadi panutan, pria yang dekat dengan keluarga ini mengatakan bahwa orang tersebut adalah orang tua dan istri tercinta.

“Orang-orang yang pernah atau masih menjadi acuan kuat saya sampai sekarang tentang nilai-nilai atau karakter serta banyak mempengaruhi hidup saya adalah Bapak dan istri saya, karena Bapak sudah bersusah payah mendidik dan membesarkan saya sepeninggalnya ibu saya. Beliau mengajarkan saya tentang arti kerja keras, dan juga beliau mengajarkan saya bagaimana tentang bertangung jawab untuk semua yang apa kita kerjakan maupun yang telah kita lakukan, sedangkan istri selalu memberikan semangat, motivasi dan dukungannya, yang membuat saya selalu semangat untuk membuat anak dan istri bahagia.” Kata Taufik.

Taufik pun meyakini, tanpa hubungan sosial yang baik, maka akan sulit baginya untuk dapat mencapai hasil yang baik dalam menjalankan berbagai program.

Baca Juga :  Ko Kiki Dampingi Ayu Nur Suri Caleg DPRD Provinsi Sumsel dari PDI Perjuangan

“Penting sekali untuk membangun kepercayaan masyarakat dan harus terus dijaga. Sebab hanya
dengan kepercayaan masyarakat terhadap integritas saya. Di masyarakat, saya selalu menjaga hubungan sosial saya dengan orang lain, sebab tanpa situasi itu, segala macam program yang saya kerjakan tidak akan dapat berhasil. Hubungan yang baik tentu saja hanya dapat dicapai bila ada unsur trust dari warga masyarakat, dan hal itu hanya dapat kita peroleh kalau kita mempunyai integritas, setidaknya “integritas” di mata masyarakat.”

Menyinggung perihal kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, Taufik dengan tegas menyatakan ketidakberpihakannya terhadap kecurangan.

“Saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa ‘Ada kecurangan yang bisa ditoleransi dan ada kecurangan/manipulasi yang sama sekali tidak dapat ditoleransi’, sebab kecurangan tetap kecurangan dan tidak bisa ditolerir. Kecurangan dalam Pemilu merupakan kejahatan dalam demokrasi. Tidak ada kata toleransi untuk kecurangan atau manipulasi.” Tegasnya.

Dibeberkan Taufik beberapa alasan dari pernyataannya tersebut,

“Kalau memberikan toleransi kepada seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan kecurangan, itu artinya tidak ada penegakan hukum. Kalau kecurangan itu ditoleransi kepada salah satu pihak, maka pihak yang lain juga akan menuntut hal yang sama, sehingga akan mengacaukan pelaksanaan Pemilu. Kalau terjadi kecurangan berarti telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Azaz, Prinsip dan tujuan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” Ujar Taufik serius.

“Sekecil apapun merupakan pelanggaran dan setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti, karena di dalam ilmu hukum setiap kesalahan ataupun pelanggaran harus ditindak, masalah pelanggaran itu termasuk kategori berat atau ringan itu merupakan putusan akhir.”

Tidak menampik, Taufik menceritakan dari pengalaman menyelenggarakan Pemilu tersebut pernah ditemukan adanya indikasi kecurangan-kecurangan yang terjadi baik dilakukan oleh masyarakat sebagai pemilih, calon dan Tim Kampanye atau penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Dibeberkan Taufik, bentuk indikasi kecurangan tersebut antara
lain :

  1. Politik uang (money polityc) oleh Calon atau Tim Pemenangan Paslon;
  2. Kampanye hitam (black campign) oleh Calon atau Tim Pemenangan Paslon;
  3. Kampanye di luar jadwal oleh Calon atau Tim Pemenangan Paslon;
  4. Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda;
  5. Calon incumbent menggunakan fasilitas Negara (Kantor Camat, Kantor Lurah, mobil operasional dan lain-lain) serta pejabat/PNS dalam berkampanye;
  6. Tidak didistribusikan C6 pada saat sebelum hari pencoblosan;
  7. Banyaknya pemilih yang tidak terdaftar;
  8. Pemilih yang mempunyai identitas ganda padahal identitas tersebut berbeda
  9. Serta dengan sengaja menghilangkan hak pilih
Baca Juga :  Kebijakan Umum Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024

Menurut Taufik, cara yang ia lakukan untuk mengatasi jika menghadapi situasi dimana dirinya harus melakukan pelanggaran (kecurangan/manipulasi) untuk mecapai sesuatu, yakni mengembalikan semua sistem dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan dan tugas sebagai penyelenggara Pemilu harus sesuai dengan norma hukum dan norma etika yang berlaku, norma hukum yaitu sesuai dengan Undang-Undang tentang penyelenggaraan Pemilu yaitu UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU
Nomor 10 tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Peraturan
KPU dan Peraturan Bawaslu yang berlaku.

Ketika diminta memberi penilaian terhadap model pengawasan pemilu saat ini, dikatakannya, model pengawasan yang sedang dilakukan saat ini sudah baik, karena model pengawasan yang dilakukan
adalah pengawasan kolaboratif.

“Yaitu pengawasan, merupakan pengawasan yang dilakukan oleh beberapa organisasi secara bersamaan yang mana antar satu dan lainnya melakukan pengawasan secara mandiri, tetapi pengawasan kolaboratif yaitu diartikan sebagai bentuk pengawasan yang didasarkan atas adanya kesepahaman
dan kerjasama antar berbagai unsur yang melahirkan sinergitas pengawasan guna
menghasilkan output penilaian yang koheren.”

Ia lalu memberi contoh, yakni Bawaslu selalu menekankan kepada kerjasama dengan unsur-unsur masyarakat, organisasi pemuda, pemuka agama dan kalangan akademisi dan mahasiswa, untuk membantu kerja-kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu yang berintegritas.

Tak salah jika ia mendapat beberapa penghargaan terkait kepemiluan, diantaranya sebagai Penanganan Pelanggaran Pidana Terbaik Kedua, tingkat Nasional Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019 dan penghargaan Sentra Gakkumdu dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu di Sumatera Selatan Tahun 2019.

Komentar