5 Oktober 2022 - 07:39 WIB | Dibaca : 1,029 kali

Berseragam Oranye, Sambo dan Putri Tiba di Gedung Kejagung

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya yakni Putri Candrawathi (PC)

SWARAID, JAKARTA: Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati telah tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) secara bersamaan, Rabu (5/10/22).

Keduanya datang menumpangi mobil Brimob berwarna hitam dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.

Begitu tiba, Sabo tampak lebih dulu turun dari mobil dan disusul Putri.

Sambo dan istrinya merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan  Brigadir J akan dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan.

Mereka selanjutnya akan ditahan penyidik kejaksaan. Sementara itu, tersangka lainnya belum terlihat tiba di lokasi.

Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya yakni Putri Candrawathi (PC).

Lantas  dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer (RE) dan Ricky Rizal (RR). Serta, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Maruf (KM).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sambo, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka.

Para tersangka yaitu Ferdy Sambo (FS), Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Komentar