7 Desember 2021 - 12:17 WIB | Dibaca : 1,552 kali

Bersama Ratusan Buruh, Front Perjuangan Buruh Sumsel Geruduk Kantor Gubernur

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG : Bersama ratusan buruh, Front Perjuangan Buruh (FPB) Sumsel yang terdiri dari empat elemen besar serikat buruh, yakni Sarbumusi Sumsel, SBSI Sumsel, FBI Sumsel, dan KBM Sumsel melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (07/12/21).

FPB menilai, tidak adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 merupakan representasi dari Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 yang dipandang tidak berpihak pada kesejahteraan para buruh.

Dijelaskan Ketua DPW-K Sarbumusi Sumsel Abul Hasan Al Asy’ari, bahwa persoalan objektif di lapangan pengupahan para buruh tidak bisa ditentukan dengan penilaian naik turunnya pasar ekonomi sesuai dari formula perhitungan yang terdapat dalam PP no 36 tahun 2021.

Bila dicontohkan dari penerapan PP no 36 tahun 2021, maka upah yang diterima pekerja di perusahaan BUMN dapat sama gajinya dengan pekerja swasta, hal itu justru mengakibatkan rendahnya upah yang diterima pekerja.

“Bila perhitungan upah buruh itu tidak menyesuaikan inflasi pasar ekonomi namun menghitung upah dari inflasi perusahaan, itu akan lebih relevan terhadap sistem pengupahan terhadap buruh,” tegasnya.

Baca Juga :  Herman Deru Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Kampus Unsri

Lebih lanjut Ari juga menegaskan, salah satu bentuk kesejahteraan dari pekerja adalah penyertaan jaminan sosial yang diberikan, namun sangat disayangkan yang terjadi justru sebaliknya, terkhusus para pekerja di sektor informal. Mereka tidak mendapatkan hal tersebut.

“Bahwa tidak adanya jaminan sosial yang diberikan untuk para pekerja, khususnya di sektor informal. Semakin menunjukkan kurang sejahtera para kaum buruh saat ini,”pungkasnya.

Menurut Ari, bila merujuk pada Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang pengoptimalan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, semestinya kepala daerah memberikan jaminan sosial terhadap pekerja.

Terkhusus pada sektor informal yang dapat dianggarkan melalui alokasi APBD ataupun APBN.

Sementara itu, Ketua Federasi Buruh Indonesia (FBI) Sumsel, Andreas menyoroti banyak masalah perburuhan yang menggantung, serta tidak adanya transparansi dalam penetapan perhitungan UMP di Sumsel semakin menunjukan kurang optimalnya kinerja dari Disnakertrans Sumsel dan Dewan Pengupahan Sumsel.

“Oleh sebab itu, kami dari Front Perjuangan Buruh Sumsel mendesak Gubernur Sumsel mengevaluasi kinerja dari Disnakertrans Sumsel dan Dewan Pengupahan Sumsel,” tutupnya.

Baca Juga :  Pemprov Sumsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi

Komentar