24 Mei 2022 - 05:57 WIB | Dibaca : 1,057 kali

Beli Pelat Kendaraan Secara Online? Siap-siap Kena Tilang

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Jangan gegabah membeli pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih lewat aplikasi belanja online jika tak ingin ditilang polisi.

Hal tersebut diingatkan Korlantas Polri sebagai tindak ilegal, sebab yang berwenang mengeluarkan TNKB adalah polisi. Artinya, pengendara yang menggunakan pelat ilegal tersebut dapat ditilang.

“Yang mengeluarkan TNKB adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah tidak? Ya salah. Jangan beli di online,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas, Senin (23/5/22).

Ia pun menambahkan bahwa pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri memiliki spesifikasi khusus. Terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

Spesifikasi dimaksud, bersifat rahasia serta tidak bisa ditiru sepenuhnya oleh oknum manapun.

“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi kepada masyarakat untuk sabar, nanti juga berubah sendiri,” ujar Yusri.

“Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” lanjutnya.

Baca Juga :  Awal 2022 Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Palembang

Diberitakan sebelumnya, pada tahap awal Korlantas Polri hanya akan memberikan pelat nomor baru kepada kendaraan baru dan yang sudah habis masa berlakunya (5 tahunan).

Kebijakan ini diterapkan secara serentak alias nasional. Untuk pengguna pelat nomor lama (berwarna dasar hitam), masih berlaku hingga pada akhirnya berubah semua di 2027 mendatang.

Adapun aturan pelat nomor hanya dikeluarkan oleh Kepolisian tertuang dalam Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Sehingga bisa ditindak oleh petugas di lapangan. “Untuk spesifikasi TNKB asli itu bahan materinya menggunakan aluminium alloy. Jadi akan terlihat jelas perbedaannya dengan pelat besi atau logam biasa,” kata Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Rudi belum lama ini.

Kemudian selanjutnya melihat dari bentuk embossing atau cetakan timbul pada pelat nomornya. Rudi menjelaskan bahwa TNKB asli sudah diatur detail spesifikasi embossing-nya baik dari ketebalan cetakan timbul hingga jarak antar angka dan hurufnya.

Baca Juga :  Salinan Pidato Lengkap Arahan Presiden Jokowi Pada Pejabat Polri

Lalu ia juga menjelaskan bahwa pelat nomor asli menggunakan font atau jenis huruf khusus yang tidak bisa disebutkan kepada khalayak umum.

Tentu ini berkaitan dengan kerahasiaan detail spesifikasi agar tidak mudah ditiru. Tidak sampai di sana, selain dari cat khusus pada TNKB juga ada suatu kombinasi angka berisi kode yang menunjukkan jenis sebuah kendaraan bermotor dan kategorinya.

“Misalkan ada TNKB yang modenya seharusnya untuk mobil sedan, malah terpasang di jenis mobil lain. Itu bisa kami telusuri,” ujar dia lagi.

Komentar