Sama seperti kendaraan biasa, pelat nomor untuk mobil dan motor listrik juga bisa dipesan angkanya sesuai dengan keinginan pemilik
SWARAID, JAKARTA: Ada yang berbeda dari pelat nomor kendaraan listrik dengan kendaraan bermesin konvensional. Ada penambahan lis warna biru di bagian bawah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Fungsi penambahan lis ini adalah sebagai penanda, bahwa kendaraan tersebut menggunakan setrum sebagai energi dan tidak menghasilkan polusi.
Kendaraan dengan pelat lis biru ini pun memiliki keistimewaan, seperti bebas melewati kawasan pengendalian lalu lintas ganjil genap, hingga tidak dikenakan biaya pajak tertentu.
Sama seperti kendaraan biasa, pelat nomor untuk mobil dan motor listrik juga bisa dipesan angkanya sesuai dengan keinginan pemilik.
Polri menyediakan fasilitas tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan supaya bisa mendapatkan pelat nomor cantik, tergantung dari jumlah angka dan apakah ingin memakai tambahan huruf di bagian belakang atau tidak.
Contohnya, jika ingin memakai pelat nomor dengan empat angka dan ada tiga huruf di belakang maka wajib membayar Rp5 juta. Sementara bila hanya satu angka tanpa ada tambahan huruf, biayanya Rp 20 juta.
Meski kendaraan listrik juga bisa menggunakan pelat nomor tersebut, namun ternyata ada perbedaan lokasi lis biru untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.
“Aturannya sama dengan yang lain. Hanya untuk nomor pilihan, bagi kendaraan listrik lisnya ada di samping,” ujarnya mengutip VIVA.co.id.
Terkait biaya, pria yang dicalonkan menjadi Deputi Perencanaan Anggaran Kapolri tersebut menuturkan prosesnya sama seperti kendaraan konvensional.
“Tidak ada tambahan biaya, hanya bayar PNBP saja,” tuturnya.










Komentar