Swara.id | Banyuasin – Pemkab Banyuasin melalui Bappeda & Litbang Banyuasin menggelar kegiatan Konsultasi Publik Tahun 2024 dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2025.
Acara yang berlangsung di Auditorium Pemkab Banyuasin ini dihadiri oleh peserta yang merupakan utusan dari Kecamatan, perwakilan Kades, BPD, Organisasi Perangkat Daerah, LSM, Tokoh masyarakat, Utusan perempuan, Dunia Usaha, Perbankan, Perguruan Tinggi, Perwakilan Pemuda dan elemen masyarakat lainnya dengan jumlah peserta lebih kurang 300 orang.
Kepala Bapedda & Litbang Banyuasin, Ir. Kosarudin, MM dalam sambutannya menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD; dan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2027 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Ia mengatakan, bahwa penyelenggaraan konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 merupakan bagian dari tahapan perencanaan dalam rangka menjaring masukan terhadap penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Banyuasin 2025, tahapan perencanaan dimulai dengan persiapan pembentukan tim dan penyusunan jadwal perencanaan.
“Sebelumnya telah dilaksanakan musrenbang tingkat Desa dan penginputan usulan Desa telah dilaksanakan mulai Bulan November – Desember 2023. Musrenbang Tingkat Kecamatan telah dilaksanakan mulai pada Tanggal 30 Januari Tahun 2024 Sampai Tanggal 29 Februari Tahun 2024; Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Banyuasin yang telah mulai dilakukan melalui aplikasi SIPD RI mulai bulan Februari sampai dengan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan musrenbang RKPD tingkat Kabupaten,” kata Kosarudin, Kamis (14/3/2024).
Kosarudin menekankan bahwa kegiatan ini juga bertujuan supaya adanya pemahaman yang utuh dan kesamaan persepsi oleh seluruh pihak terhadap substansi Rancangan Awal RKPD Kabupaten Banyuasin 2025. Ia menerangkan, penyusunan RKPD Tahun 2025 akan disusun dengan berdasarkan RPD Kabupaten Banyuasin 2024-2026 serta RKP Tahun 2025, RPD Provinsi Sumatera Selatan 2024-2026 dan RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 dan sambil menunggu Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025.
Penyusunan RKPD Tahun 2025 merupakan momen istimewa karena secara bersamaan dengan disusunnya Dokumen Perencanaan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuasin dan menjadi tahun pertama periode RPJPD Kabupaten Banyuasin 2025-2045. Sehingga dalam prosesnya nanti penyusunan RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045 tetap akan memperhatikan kebijakan-kebijakan Pusat dan Provinsi Sumatera Selatan guna menjaga keselarasan antar dokumen perencanaan.
Kosarudin menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Banyuasin juga telah selesai tahap konsultasi di Provinsi Sumatera Selatan dan masih dilakukan penyempurnaan sampai dengan tahapan penyempurnaan Rancangan, selanjutnya Rancangan Akhir dan Penetapan dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan paling lambat penetapan RPJPD pada minggu ke empat bulan Agustus Tahun 2024.
“Tema Pembangunan Tahun 2025 adalah “Peningkatan Pembangunan SDM Berkualitas dan Daya Saing Daerah”
Bebarapa target makro yang ditargetkan pada tahun 2025 mendatang adalah Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan meningkat dari capaian tahun 2023 yang sudah mencapai angka 70,67. Tingkat Kemiskinan ditargetkan menurun di 9,01 persen, Tingkat Pengangguran Ter
buka ditargetkan berkisar antara 2,81 persen, pertumbuhan ekonomi ditargetkan tumbuh pada kisaran 4,0 – 5,88 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Forum konsultasi publik rancangan awal RKPD ini salah satu tahapan dalam penyusunan Dokumen Perencanaan yang merupakan momentum untuk memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan rancangan awal RKPD tahun 2025 sampai dengan tersusunnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin tahun 2025.
Hasil yang diharapkan dari konsultasi publik ini merupakan kesepakatan dan komitmen seluruh stakeholders dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2025. Selanjutnya RKPD ini akan menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang akhirnya menjadi dasar penyusunan RAPBD Tahun 2025.
Oleh karena itu Pj. Bupati meminta, agar hasil dari konsultasi publik RKPD Tahun 2025 mampu mengakomodir berbagai program, kegiatan dan subkegiatan, dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
“Saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar fokus pada target pembangunan baik pada tahun 2024 ini maupun rencana pencapaian pada tahun 2025, evaluasi pencapaian tahun lalu untuk perbaikan dan peningkatan tahun mendatang. Segera lakukan strategi-strategi dan rencana aksi untuk pencapaian target di akhir periode RPD 2024-2026,” tegasnya.
Pj. Bupati berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan masyarakat. Kinerja dan pelayanan yang baik untuk terus ditingkatkan demi mewujudkan masyarakat yang adil dan Sejahtera. Sesuai tema Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Banyuasin adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan SDM nasional Indonesia.
“Peningkatan kapasitas dan kualitas suatu daerah sangat di tentukan oleh tugas kita bersama melalui SDM yang unggul, tangguh dan berkualitas baik secara fisik maupun mental,” ujarnya. (MLN)















Komentar