13 September 2022 - 02:42 WIB | Dibaca : 810 kali

Banyak Keluhan, Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer ?

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang berpeluang batal. Bukan tanpa sebab, belakangan bermunculan suara keberatan dari sejumlah pemerintah daerah (pemda)

SWARAID, JAKARTA: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 mewajibkan Pemda untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya.

Namun, rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang berpeluang batal. Bukan tanpa sebab, belakangan bermunculan suara keberatan dari sejumlah pemerintah daerah (pemda).

Sebagaimana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, bahwa pihaknya banyak menerima keluhan dari berbagai pihak.

Dibeberkannya untuk mengatasi hal ini, pemerintah sebenarnya telah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan ini.

Azwar menuturkan bahwa Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer namun hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.

“Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati,” tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/22).

Dia melihat solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar.

Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan akal-akalan dalam menambah jumlah tenaga honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang.

Baca Juga :  Mahfud MD Imbau PPK Segera Lakukan Pendataan dan Pemetaan Tenaga Honorer

“Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang, kalau diafrimasi lagi jadi 2.5 juta,” kata Azwar.

Disampaikan pula oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni, bahwa moral hazard tenaga honorer besar. Dia kerap menemukan kasus pencatutan gaji. Misalnya, gaji yang dibayarkan Rp 300.000, tetapi pencatatannya Rp 500.000.

Hal seperti itu, dikatakannya yang menjadi salah satu alasan mengapa jumlah pegawai honorer selalu membengkak.

“Kenapa jumlah membengkak karena ada dagangannya juga, namanya dicantumkan jadi honorer lalu ada pungutannya,” ungkapnya.

Melihat hal ini, Kemen-PANRB akan memberlakukan aturan ketat, bahwa PPPK atau honorer di tingkat Pemda harus ada masa kontraknya dan tidak boleh lama atau sesuai dengan masa kerja kepala daerah.

Solusi ini akan dibicarakan dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Komentar