25 Januari 2022 - 09:21 WIB | Dibaca : 919 kali

PGRI : Pemerintah Pusat Harus Mengangkat Honorer Menjadi PPPK!

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Menyusul rencana KEMENPAN-RB yang akan menghapuskan tenaga honorer di tahun 2023 berdasar PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.

Ketua PGRI Sumsel mengaku masih kekurangan tenaga pengajar, sementara sebanyak 100.000 honorer pada formasi tenaga pengajar di Sumsel terancam rencana penghapusan honorer di tahun depan.

Disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel, Ahmad Zulinto, rencana penghapusan honorer harus dibarengi dengan solusi agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Kalau tenaga honorer dihapuskan tanpa ada jalan keluar ini akan menjadi masalah, menjadi petaka di dunia pendidikan, tapi saya yakin para honorer bisa diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya.

Menurutnya, organisasi PGRI sumsel menyetujui wacana penghapusan honorer, asal pemerintah pusat harus mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah berkewajiban memberikan satu tanggung jawab kepastian, bahwa mereka harus bekerja dengan gaji penghasilan yang cukup baik.”

Zulinto mencatat, total jumlah tenaga pendidik berstatus honorer baik itu di sekolah negeri maupun swasta di Sumsel saat ini berjumlah hampir 100 ribu orang.

Baca Juga :  Dinilai Sulit, Banyak Honorer Diprediksi Tak Masuk Database BKN

“Kita harap Pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh tenaga pendidik berstatus honorer ini,” harapnya.

Hingga saat ini, tenaga honorer untuk sekolah negeri di Sumsel masih kekurangan guru hingga 60 persen lebih.

“Dengan artian kita sangat membutuhkan (tenaga pengajar, red) jadi kalau diberhentikan tanpa diberi jalan keluar saya anggap itu sudah tidak benar.”

Komentar