12 Agustus 2022 - 00:21 WIB | Dibaca : 806 kali

Mahfud MD Imbau PPK Segera Lakukan Pendataan dan Pemetaan Tenaga Honorer

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK

SWARAID, JAKARTA: Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah pada Tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK.

Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan terkait nasib sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah .

Maka dari itu, Menpan RB pun mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Menpan RB pun akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah.

“Honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini,” kata Mahfud MD dalam surat edarannya tersebut.

Baca Juga :  Usai Aset Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Siap Lakukan Perlawanan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diimbau agar segera melakukan pendataan dan pemetaan kepada tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat yang telah diberlakukan agar dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Adapun beberapa syarat agar tenaga honorer atau pegawai Non ASN dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK berdasarkan pada Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

a. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga :  Selamat !! Ratu Dewa Pastikan 3500 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK

Apabila beberapa syarat tersebut terpenuhi maka tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah akan memiliki kesempatan besar untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.

Komentar