14 September 2022 - 11:20 WIB | Dibaca : 652 kali

Banding Dikabulkan Pengadilan, Hukuman Dodi Reza Tinggal 4 Tahun Saja

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Benar bandingnya diterima dan hukuman atas nama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi menjadi 4 tahun

SWARAID, PALEMBANG: Permohonan banding mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.

Diketahui sebelumnya Dodi divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, kini setelah dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Diterangkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi, hasil putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin (12/9/22). Saat ini mereka masih menunggu salinan dari putusan tersebut.

“Benar bandingnya diterima dan hukuman atas nama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi menjadi 4 tahun,” terang Sahlan, Rabu (14/9/22).

Tidak hanya Dodi, mantan bawahannya pun turut mendapat potongan kurungan penjara. Yakni Kabid PUPR Muba, Eddy Umari yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan dipotong 4 tahun penjara.

“Hasil putusan ini akan kami pelajari lagi,” ujar Sahlan.

Terpisah, JPU KPK Taufik Ibnugroho mengaku belum dapat informasi resmi terkait permohonan banding yang mengurangi masa tahanan Dodi Reza Alex Noerdin tersebut.

“Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari sehingga kami belum dapat menanggapinya,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Pencurian Gudang Barang, Tuan Rumah Lapor Polisi

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi telah terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa,” kata Yose saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/22).

Hakim pun tidak mengabulkan tuntutan JPU yang meminta hak politik Dodi tidak dicabut. Tak hanya Dodi, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga divonis penjara selama empat tahun enam bulan karena ikut menikmati aliran dana fee proyek.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga :  1 Pelaku Jambret Diamankan Polisi, Lainnya Masih Diburu

Komentar