2 Oktober 2022 - 05:47 WIB | Dibaca : 678 kali

Bahasa Inggris Tak Masuk Daftar Pelajaran Wajib, RUU Sisdiknas Diprotes

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Kurikulum perlu responsif dengan dinamika pembangunan karena kita ingin mempersiapkan sumber daya yang berdaya saing

SWARAID, JAKARTA: Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pelajaran Bahasa Inggris tidak masuk dalam daftar pelajaran wajib. Ini membuat RUU Sisdiknas ini kembali menuai kritik.

Menurut Head of Education Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Latasha Safira, RUU Sisdiknas tidak sejalan dengan globalisasi karena tidak mencantumkan pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib.

“Bahasa Inggris merupakan salah satu skill atau keahlian yang urgensinya semakin tinggi dari hari ke hari. Tidak hanya untuk bisa bersaing secara global, tetapi juga dalam tingkat nasional,” kata Latasha Safira dalam siaran pers CIPS kepada wartawan, Sabtu (1/10/22).

Sebelumnya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas masih mewajibkan pelajaran Bahasa Inggris. Pelajaran itu tidak boleh ditiadakan di RUU Sisdiknas kini.

Padahal, kurikulum zaman sekarang harus sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin membutuhkan penguasaan Bahasa Inggris.

“Kurikulum perlu responsif dengan dinamika pembangunan karena kita ingin mempersiapkan sumber daya yang berdaya saing,” jelasnya.

Dilanjutkan Latasha, selain keterampilan digital, Bahasa Inggris pula merupakan keterampilan yang terbilang dasar yang dibutuhkan hampir semua institusi yang membutuhkan tenaga kerja.

Baca Juga :  Kemendikbudristek: Perguruan Tinggi Jangan Main-Main!

Hal ini sangat relevan mengingat semakin dinamisnya lanskap ekonomi yang membuka peluang untuk memperluas pasar.

Perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun multinasional, semakin memperluas operasi dan layanan mereka hingga ke luar negeri. Hal ini membuat penggunaan Bahasa Inggris semakin tak dapat dihindari

Laporan dari Cambridge English (2016) menyatakan, untuk peran-peran tertentu, para perekrut atau hiring managers akan cenderung mempekerjakan kandidat yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris yang lebih tinggi.

Penelitian CIPS juga mencatat bahwa sebanyak 55% pengusaha Indonesia menawarkan paket yang lebih baik kepada pelamar dengan kemampuan bahasa Inggris yang baik, yang mencakup kenaikan gaji dan kemajuan karir yang lebih cepat.

Penelitian yang dilakukan CIPS juga menemukan bahwa salah satu tantangan untuk mengembangan kompetensi Bahasa Inggris siswa SMK berasal dari profisiensi siswa saat mereka menjejak tingkat SMK.

Oleh sebab itu, Latasha juga menyebut, penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris akan sangat berdampak negatif terhadap kemampuan kerja siswa, terutama yang sedang duduk di SMK.

Baca Juga :  Nadiem Haturkan Terimakasih dan Apresiasi di Peringatan Hari Guru Nasional

Perkembangan terakhir, RUU Sisdiknas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023. Hal itu agar RUU Sisdiknas disempurnakan kembali.

“Masukan dari para pemangku kepentingan harus benar-benar diakomodasi dalam rangka menyempurnakan UU Sisdiknas yang ada saat ini. Penyusunan RUU untuk merevisi UU Sisdiknas harus menjadi upaya penyempurnaan yang menyeluruh,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, Kamis (22/9/22) lalu.

Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kemenkumham, serta DPD RI telah menyetujui 38 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2023. Namun RUU Sisdiknas tak masuk Prolegnas itu.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan RUU Sisdiknas masih menimbulkan pro dan kontra di publik. Willy meminta Mendikbud Nadiem Makarim membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait RUU tersebut.

“Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah, khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” kata Willy saat dihubungi, Rabu (21/9) lalu.

Komentar