12 Januari 2023 - 02:48 WIB | Dibaca : 783 kali

Awal Tahun, Polres Banyuasin Amankan Bandar Narkoba Jaringan Nasional

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN: Satuan Reskrim (SATRES) Narkoba Polres Banyuasin amankan seorang bandar narkoba jenis shabu, di wilayah Kec. Betung, Kab. Banyuasin. Sebanyak 300,8 gr berhasil disita dari tangan tersangka.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii, S.I.K., M.si mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Banyuasin yang telah mengungkap tindak pidana narkotika. Diketahui, tersangka inisial HJ (32) dibekuk unit satresnar Polres Banyuasin pada hari senin (9/1) lalu, sekitar pukul 16.00 wib di jalan Pasar Pagi Betung, Kec. Betung, Kab. Banyuasin.

“Dasar ungkap kasus ini atas diterbitkan LPA06/Jan/2023/SPKT-Satres Narkoba Polres Banyuasin/Polda Sumel. Tersangka diduga melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebanyak 3 paket besar, yang dibungkus dan dilakban berwarna hitam yang disimpan dalam plastik warna putih dan diletakan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Imam, dalam press release, Rabu (11/1/2023).

“Tidak hanya itu, terdapat 1 paket kecil ditemukan didalam tatakan gelas dispenser warna biru. Selain barang bukti narkotika, juga terdapat barang bukti lain, yaitu 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik klip dan 1 handphoen merk Oppo,” tambah dia.

Baca Juga :  Polda Sumsel dan Polres Banyuasin Monitoring Desa Semuntul Kecamatan Rantau Bayur

Atas tindak pidana tersebut, Imam menuturkan bahwa, pasal yang disangkakan kepada HJ (32) adalah primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diberatkan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Untuk itu, dalam rangka menciptakan Banyuasin yang bersih dari peredaran narkotika, Polres Banyuasin senantiasa tetap konsisten untuk tetap terus berupaya mereduksi peredaran narkoba diwilayah kab. Banyuasin. Dengan melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum, seperti halnya program “Lawan Narkoba” yang telah dijalankan.

“Semoga Polres Banyuasin tetap melaksanakan tugasnya dengan baik untuk masyarakat Banyuasin. Himbauan kepada masyarakat, untuk bisa menciptakan ketahanan lingkungan dari peredaran gelap narkotika, mulai dari peran orang tua dalam mengawasi anaknya dan seluruh elemen masyarakat agar dapat melakukan langkah pencegahan dilingkungannya masing-masing,” ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Iptu. Junardi, S.H mengungkapkan bahwa HJ (32) merupakan warga Desa Tajaraya Philip 2. Dari keterangan pelaku, diketahui narkoba yang dimilikinya berasal dari daerah aceh.

Baca Juga :  Bantuan Kemanusiaan untuk Negeri, Kapolres Banyuasin Beri Bansos Warga Kurang Mampu

HJ (32) mengaku, telah beroperasi sejak bulan Oktober dan mengedarkan barang terlarang tersebut kesetiap wilayah.

“Saat ini yang tertangkap baru satu orang, kita akan lakukan pengembangan, baik dari HP, rekening, kita akan lacak. Untuk tersangka ini kategorinya bandar narkoba, sudah kelas nasional,” pungkas Junardi.

Komentar