13 September 2022 - 00:45 WIB | Dibaca : 867 kali

Anggota Dewan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Sekda dan Ketua DPRD Banyuasin

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Kita sudah berapa kali meminta hasil laporan audit BPK, seperti foto copy-nya, namun hal tersebut tidak ada. Bagaimana kita mau memantau dan menjalankan tugas kita sebagai pengawas anggaran kalau laporan tidak ada

SWARAID, BANYUASIN: Dianggap kurangnya transparansi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Keuangan Negara (BPK), anggota DPRD Banyuasin mengkritisi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin.

Muhammad Nasir S.SI, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar, menuturkan bahwa diduga Sekda Banyuasin telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 17 ayat 1 dan 2 tentang tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, dimana Pasal 1 menyebutkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.

Kemudian, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

“Kita sudah berapa kali meminta hasil laporan audit BPK, seperti foto copy-nya, namun hal tersebut tidak ada. Bagaimana kita mau memantau dan menjalankan tugas kita sebagai pengawas anggaran kalau laporan tidak ada,” jelas Nasir, Senin (12/9/22).

Baca Juga :  Pastikan Nyaman Dikunjungi, Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid Tinjau Pusat Kuliner

Dikatakan Nasir, pada saat rapat Badan Anggaran (Banggar), Sekda Banyuasin juga tidak dihadirkan. Nasir menegaskan bahwa hal ini tidak boleh terjadi, sebab Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harusnya hadir dan mengajak anggotanya, seperti Bappeda, Bapenda, dan BPKAD.

“Karena hasil rapat adalah produk hukum dan dibahas di Paripurna. kalau seorang Sekda tidak hadir dalam rapat Banggar bagaimana kita bisa membahas, apa kewenangan kita, jangan dianggap Remeh rapat ini, karena apa yang kita lakukan ini untuk hajat hidup orang banyak di Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Nasir menilai itulah mengapa beredar TPP hanya dibayar 1 bulan dalam 1 tahun, dari januari sampai september susah operasional di Desa. Menurutnya belum tentu Kepala Desa punya keuangan yang mapan untuk menutupi biaya operasional, akibatnya pelayanan pada masyarakat malah menjadi kurang maksimal.

“Maka dari itu kita menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Banyuasin, Sekarang tergantung Bupati, kalau Sekda tidak mampu, harusnya dievaluasi, ini tugas kami anggota dewan sebagai pengawasan Perda dan fungsi anggaran,” tandasnya.

Baca Juga :  Banyuasin Siap Jadi Tuan Rumah Untuk Sukseskan Harganas 2023 Mendatang

Tidak hanya itu, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin juga menyatakan sikap Mosi Tidak Percayanya terhadap Ketua DPRD Kab. Banyuasin, Hal ini dikarenakan, pimpinan DPRD tersebut dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Anggota DPRD Banyuasin, Tismon Sugiarto mengungkapkan ada banyak hal yang menyebabkan munculnya sikap mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Banyuasin ini, salah satunya yaitu tentang alat kelengkapan DPRD yang sampai saat ini belum diumumkan dalam sidang paripurna.

“Selain alat kelengkapan tersebut, ada beberapa poin lainnya yang tidak bisa kami sampaikan. Pastinya ini terjadi karena ada isu yang sampai kepada telinga kawan-kawan, sehingga keluarlah mosi tidak percaya ini,” kata Tismon.

Dalam keterangan Tismon, ia mengungkapkan saat ini ada 23 anggota dari 45 anggota DPRD Banyuasin, yang telah menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut. Ia pun memastikan bahwa tanda tangan tersebut akan terus bertambah.

“Secara teknis mosi tidak percaya kami percayakan ke Badan kehormatan untuk menindaklanjuti hal tersebut, juga tembusannya akan kami sampaikan pada partai masing-masing anggota dewan dan Gubernur,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Banyuasin Ajak Warga Desa Muara Sungsang Maksimalkan Sarana Olahraga

Lanjut dikatakan Tismon, beberapa bulan lalu sejumlah anggota DPRD Banyuasin sebelumnya telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Banyuasin, namun yang bersangkutan pada saat itu mengatakan akan meningkatkan kinerjanya, sehingga hal tersebut tidak berlanjut.

“Sekitar 7 bulan lalu kita sudah menyatakan mosi tidak percaya, pada saat itu kami memberi kesempatan, tapi ternyata sadarnya hanya sehari dua hari. Kali ini kita ambil sikap tegas, tuntutan tetap sama ingin Ketua DPRD diganti,” tegasnya.

Komentar