3 Desember 2020 - 13:28 WIB | Dibaca : 11,084 kali

Akhirnya ! Penandatanganan Mou Pemanfaatan Aset Negara

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (03/12/20) : Setelah melalui proses panjang dan campur tangan pihak KPK dalam melakukan koordinasi penyelesaian status aset negara lapangan golf Kenten akhirnya menemui titik terang terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Hal ini bermula dari perbedaan pendapat atas fasos dan fasum aset sembilan bidang tanah di Lapangan Golf antara Pemerintah Provinsi, PT Pertamina, dan Pemerintah Kota Palembang.

Selain hadir dalam launching whistleblower system yang diadakan oleh KPK RI, Walikota Palembang H. Harnojoyo juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan PT Pertamina (Persero) atas penyerahan fasos dan fasum lapangan golf Kenten yang disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Walikota Palembang  Harnojoyo mengatakan, dengan penandatanganan MoU tersebut adalah tindak lanjut nota kesepahaman untuk pemanfaatan aset negara,

“Sehingga kalau ada status inilah, sehingga permasalahan nanti tidak ada lagi, juga bisa bermanfaat buat masyarakat banyak.” Ujar Harno.

Menurut Harnojoyo dengan kejelasan fasos dan fosum  lapangan golf Kenten tersebut juga akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Terpaksa Jadi Manusia Boneka, Untuk Bertahan Hidup

“Jelas, dengan status dari aset tersebut berdampak pada Pajak Bumi Bangunan, kemudian BPHTB yang kita dapatkan, dan yang lebih penting bahwa aset itu dapat digunakan secara maksimal, ya kalau sudah gak terkatung-katung kan artinya bisa digunakan untuk masyarakat.”

 

Komentar