Usai pembacaan surat dakwaan, salah satu kuasa hukum dari Sambo, Arman Hanis langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi
SWARAID, JAKARTA: Kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya mulai disidangkan hari ini, Senin (17/10/22) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan (eksepsi).
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Namun mereka didakwa dalam berkas terpisah.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/22).
Usai pembacaan surat dakwaan, salah satu kuasa hukum dari Sambo, Arman Hanis langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Arman Hanis mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.
Dikatakan Arman, bahwa pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan.
Dia menyebutkan dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yaitu Richard Eliezer (Bharada E).
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E,” Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22)
Merangkum jalannya persidangan, terdapat lima perbedaan antara dakwaan jaksa dan nota keberatan (eksepsi).
Awal Mula Kejadian
a. versi surat dakwaan
Dalam dakwaan, awal kasus pembunuhan Brigadir J disebut bermula dari adanya peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Kuat Ma’ruf selaku sopir disebut marah kepada Brigadir J.
“Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma’ruf,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/22).
Putri selanjutnya meminta Eliezer dan Ricky memanggil Yosua. Ricky sempat bertanya ke Brigadir J mengenai apa yang terjadi tapi Brigadir J mengaku tidak tahu.
“Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, ‘Ada apaan, Yos?’, dan dijawab, ‘Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya’,” kata jaksa.
Brigadi J lantas diajak masuk ke kamar Putri. Putri saat itu duduk di kasur sambil bersandar. Ricky bersama Brigadir J masuk ke kamar tapi Ricky kemudian ke luar kamar meninggalkan Yosua bersama Putri.
Setelah itu, mereka pulang ke Jakarta. Putri mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan Brigadir J. Singkatnya, Ferdy Sambo menyusun rencana membunuh Brigadir J.
b. versi nota keberatan (eksepsi)
Berbeda dengan surat dakwaan. Tim pengacara Sambo menyebut ada kejadian Brigadir J membanting Putri.
Kejadian tersebut pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah.
Pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar.
“Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi. Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak,” ucap pengacara Sambo di PN Jaksel, Senin (17/10/22).
Pengacara menyebut, saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Brigadir J panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.
“Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata ‘tolong bu, tolong bu’. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2,” katanya.
Saat itu, lanjut pengacara Sambo, Putri Candrawathi menolak permintaan Brigadir J dengan cara berusaha menahan badannya. Di momen inilah Brigadir J membanting Putri ke kasur.
Brigadir J bahkan disebut pengacara Sambo membanting Putri ke kasur dua kali. Setelah kejadian itu, Putri disebut menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya.
Namun, katanya, tidak ada orang yang dapat menghampiri Putri di kamar.
Dalam eksepsinya, pengacara Sambo mengatakan momen Brigadir J keluar dari kamar Putri itu dilihat oleh Kuat Ma’ruf. Menurutnya, saat itu Kuat sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.
Menurut pihak Ferdy Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Brigadir J. Namun, Brigadir J disebut lari seolah-olah menghindari Kuat.
Setelah itu, menurut pengacara Sambo, Kuat Ma’ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Brigadir J kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri Candrawathi yang berada di lantai 2.
Perintah Tembak dan Hajar
a. versi surat dakwaan
Dalam dakwaan, disebut Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak.
Saat itu, jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Brigadir J untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.
“Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan ‘jongkok kamu!!’, lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri,” kata jaksa.
b. versi eksepsi
Dalam eksepsi, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut Brigadir J menjawab pertanyaan Sambo dengan nada menantang.
Kemudian lantas Sambo memerintahkan Bharada E untuk ‘menghajar’ Brigadir J, pernyataan itu dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘Hajar, Chard’. (video BAP Lanjutan Ricky Rizal Wibowo Hal. 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP Tambahan Ferdy Sambo hal. 3 Paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan Kuat Ma’ruf hal. 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022,” ujarnya.
Senjata yang Jatuh
a. versi surat dakwaan
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Ferdy Sambo sempat menjatuhkan senjata HS yang sejatinya milik Brigadir J sebelum terjadinya pembunuhan.
Dakwaan yang dibacakan jaksa menjelaskan bahwa salah satu ajudan, yaitu Adzan Romer, mengetahui jatuhnya senjata HS tersebut. Tetapi tidak diperkenankan mengambilnya.
“Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Iktara Wikaton untuk menghentikan mobil di depan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan saat itu Ferdy Sambo langsung bergegas turun dari mobil, saat Ferdy Sambo turun dari mobil, senjata api yang dibawanya terjatuh di dekat Ferdy Sambo. Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Ferdy Sambo hendak memungut senjata api HS milik Yosua tersebut akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan ‘Biar saya saja yang mengambil’,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/22).
“Lalu senjata api HS tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo yang saat itu Adzan Romer melihat Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan Ferdy Sambo,” imbuhnya.
b. versi eksepsi
Berbeda dengan dakwaan, senjata Brigadir J dikatakan masih ada pada Brigadir J.
Tim kuasa hukum menyebut Ferdy Sambo kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Bharada E.
Selanjutnya Ferdy Sambo secara spontan langsung menembak ke arah dinding dengan senjata jenis HS, Ferdy Sambo mengklaim tindakannya untuk melindungi Bharada E.
“Terdakwa Ferdy Sambo yang kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer tersebut, kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nopriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.
Sambo Tembak Kepala
a. versi surat dakwaan
Dakwaan menyebut Ferdy Sambo menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Brigadir J tewas seketika.
“Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ucap jaksa dalam dakwaan.
b. versi eksepsi
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Sambo menyebut Sambo tidak menembak kepala Brigadir J.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo pula menyebut dakwaan Ferdy Sambo tidak jelas. Tim kuasa hukum menyoroti dakwaan itu tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Sambo apabila ikut menembak Brigadir J.
“Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan tidak menjelaskan dengan rinci, seandainya atau seumpama (quod non/padahal tidak) Terdakwa menembak korban, Penuntut Umum tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Terdakwa,” kata tim pengacara Ferdy Sambo.
“Padahal dalam Surat Dakwaan sejak awal Penuntut Umum tampak yakin dalam menyebutkan beberapa jenis senjata, namun dalam peristiwa tersebut Penuntut Umum sama sekali tidak menyebutkan atau menjelaskan senjata yang digunakan Terdakwa jika seandainya (Quod Non/Padahal Tidak) Terdakwa melakukan apa yang dituduhkan Penuntut Umum tersebut,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyoroti dakwaan jaksa yang tidak memaparkan senjata apa yang dipakai Ferdy Sambo jika turut menembak Brigadir J.
“Sejatinya jika hal yang diuraikan Penuntut Umum memang berdasarkan fakta, maka sudah sepatutnya Penuntut Umum dapat menguraikan peristiwa tersebut dengan jelas dan lengkap. Sehingga dengan terdapatnya kekosongan atau ketidaklengkapan rangkaian peristiwa ini membuat seolah-olah Penuntut Umum hanya berasumsi dan menyimpulkan peristiwa tersebut dan memaksakan untuk membangun peristiwa berdasarkan asumsi Penuntut Umum sendiri,” tuturnya.
Obrolan Sebelum Brigadir J Ditembak
a. versi dakwaan
Saat itu, jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.
“Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan ‘jongkok kamu!!’, lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri,” kata jaksa.
Brigadir J kemudian bertanya ‘ada apa’. Namun, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan itu dengan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
b. versi eksepsi
Sedangkan dalam eksepsi Ferdy Sambo, sesaat setelah menghadap, Brigadir J kemudian ditanyakan oleh Terdakwa Ferdy Sambo,
“Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?” yang dijawab, “Kurang ajar apa, Komandan?”
Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab,
“Kamu kurang ajar sama ibu.” Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab, “Ada apa, Komandan?”
“Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer, ‘Hajar, Chard.'”














Komentar