7 Januari 2022 - 07:59 WIB | Dibaca : 1,374 kali

Wajib Pajak Harus Mencantumkan Seluruh Asetnya Dalam SPT Tahunan, Termasuk NFT

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Non Fungible Token (NFT) merupakan salah satu aset investasi yang termasuk ke dalam hal mata uang kripto. Kemunculan NFT ini membuat dunia investasi kian bergairah.

NFT sendiri adalah aset digital yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto. NFT meliputi berbagai bidang seperti karya seni, video klip, musik, game dan lain sebagainya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan bahwa aset digital NFT wajib tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pemiliknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan, wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan. Artinya, tak terkecuali bagi aset digital NFT.

Meski hingga kini belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital seperti NFT, kata Neil, NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunan dengan nilai pasar pada penghujung tahun.

“NFT dapat dilaporkan di SPT Tahunan pada nilai pasar tanggal 31 Desember,” ujar Neil (06/01/22) mengutip Tempo.

Lebih jauh, Neil menjelaskan bahwa NFT belakangan telah berkembang pesat di berbagai lapisan dunia, termasuk Indonesia. NFT juga sudah menjadi objek investasi maupun jual beli.

Baca Juga :  Ada Harta yang Belum Dilaporkan? nih Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), kata Neil, terdapat pengenaan PPh untuk setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk transaksi NFT. “Untuk transaksi NFT yang menambah kemampuan ekonomis maka dikenakan PPh,” tutur Neil.

Neil menyebutkan, penerapan ketentuan umum masih berlaku karena pemerintah belum memiliki aturan khusus, baik terkait transaksi NFT atau perpajakannya. Pemerintah masih membahas regulasi tersebut.

Awalnya NFT merupakan bagian yang tidak jelas dari teknologi blockchain. Kini NFT berkembang pesat dalam beberapa bulan terakhir berkat hampir semua sudut dunia seni, hiburan, dan media.

NFT aset digital yang mewakili atau menjadi bukti kepemilikan barang berharga. Aset NFT dapat dibeli dengan mata uang kripto, salah satu yang paling banyak digunakan adalah koin Ethereum (ETH).

Komentar