SWARAID, PALEMBANG: Beberapa waktu lalu presiden RI Joko Widodo menyampaikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, penindakan terhadap korupsi harus dimulai dari tindakan preventif atau upaya pencegahan dalam penanganan kasus dugaan korupsi haruslah diutamakan.
Instruksi presiden kemudian akhirnya ditindaklanjuti jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Kita mengacu pada Surat Telegram Kabareskrim Nomor 206 tahun 2016 dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor 3388 tahun 2019,” sebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIK melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Koko Ariyanto Wardhana, SIK, MH, di ruang rapat Devia Cita Ditreskrimsus Polda Sumsel Sabtu sore (10/12/22).
Menurut Koko, mengacu pada ST Kabareskrim nomor 206 tahun 2016 yang isinya pengembalian kerugian, serta ST Kabareskrim nomor 3388 tahun 2019 berisi mengedapankan koordinasi dengan APIP dalam penanganan aduan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu juga ditekankan agar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi diupayakan agar lebih mengutamakan pengembalian kerugian dan penyelamatan uang negara ketimbang penegakan hukum dengan memenjarakan seseorang.
Ditambahkan, proses penanganan sebuah aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dimulai dari hasil udit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang lalu diteruskan kepada aparatur pemerintah yang mengelol anggaran.
Biasanya, rekomendasi BPK RI apabila terjadi kekurangan bayar atau kekurangan volume pekerjaan diarahkan untuk dikembalikan.
Sementara itu, Dimana dalam Harkodia tahun 2022 kali ini dengan tema “Indonesia Pulih, Bersatu Berantas korupsi”.
Dimana, dalam arahannya Presiden Joko Widodo mengingatkan Trisula pemberantasan korupsi yakni pendidikan, pencegahan, penindakan.
Diantaranya, pendidikan, Pengelolaan sumber daya penanaman budaya anti korupsi serta membangun kesadaran masyarakat sejak dini.
Lalu pencegahan, perbaikan pada sistem, perkuat kerjasama pemberantasan korupsi dari mahasiswa sampai dengan pemerintah.
Serta penindakan, memberikan tindakan kepada pelaku korupsi sehingga membuat efek jera.















Komentar