Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara
SWARAID, PALEMBANG: Arif Rahman (38) seorang pecatan polisi dan satu rekannya Novansyah Hardianto (28) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Unit 3 Subdit Jatanras Polda pimpinan Kompol I Putu Suryawan, lantaran terlibat beberapa aksi pencurian di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Arif Rahman (38), warga Jalan Merdeka Cidawang Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, diketahui adalah mantan polisi yang berdinas di polres OKUT dipecat dengan status pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di tahun 2020.
Sedangkan temannya Novansyah Hardianto (28), warga Terukis Baru Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur merupakan residivis kasus pencurian.
“Ya, satu pelaku yang kita tangkap merupakan pecatan anggota Polri dan satunya lagi merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika, Kamis (18/8/22).
Dalam catatan polisi terakhir aksi kedua pelaku melakukan pencurian mobil dan sepeda motor di wilayah OKU Timur, Rabu (10/8/22) sekira pukul 03.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah beberapa kejahatan di wilayah Sumsel khususnya wilayah OKUT” terangnya.
“Saat ini kita masih mengembangkan lagi pengakuan tersangka yang sudah melakukan aksinya di 5 TKP. Termasuk mencari dimana saja 5 TKP itu,” sambungnya.
Salah satu aksi kedua tersangka ini berhasil membawa kabur mobil Toyota Innova Reborn dan sepeda motor Honda Scoopy milik Resti Mayanggra (38) di jalan Merdeka, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Sabtu dini hari sekitar (13/08/22).
“Para tersangka menjebol pintu rumah dan mengambil tas yang berisi kunci mobil dan motor”, ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban, keberadaan tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Prabumulih.
“Kita tangkap dan sergap pelaku Arif saat berada di Prabumulih. Saat itu juga barang bukti hasil curian berupa mobil sedang dikendarai oleh pelaku Arif.”
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara itu, Arif Rahman mengaku menyesali perbuatanya yang telah melakukan aksi kejahatan.
Apalagi dirinya merupakan mantan anggota polri yang tentunya mencoreng nama baik institusi polisi.
“Karena tindakan saya ini sudah mencoreng nama baik Polri, saya minta maaf. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ujarnya.
Terkait dengan mobil yang berhasil dicurinya, Arif mengaku hendak dijual kepada pemesannya di kawasan Palembang.
“Rencananya kami akan menjual mobil hasil curian akan dijual ke salah satu pemesan di Kota Palembang”, ungkapnya.















Komentar