6 Januari 2021 - 02:35 WIB | Dibaca : 2,402 kali

Tagih Janji Gubernur, Aliansi Mahasiswa Peduli Sumsel Datangi Kantor Pemprov

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (06/01/21) : Sehubungan dengan 5 Mahasiswa yang sampai hari ini masih ditahan di Mapolda Sumatera Selatan, terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2020 sampai dengan 05 Januari 2021. Tertanggal 05 Januari 2021 sudah masuk ke Tahapan Persidangan ke IV terhadap persidangan Mahasiswa terdakwa pasca Aksi Tolak RUU Omnibuslaw (08/10/20).

Perihal itu Mahasiswa melakukan upaya dengan mengawal Janji Gubernur pada tanggal 19 November 2020 atas statement Gubernur Sumatera Selatan, Bapak. H. Herman Deru yang pada saat itu beliau mengatakan bahwasanya siap menjadi penjamin penangguhan  penahanan  Mahasiswa dan bersedia mengawal sampai tuntas untuk pembebasan kelima Mahasiswa tersebut. Namun sampai hari ini, progres positif dalam prosesi pengalihan penahanan Mahasiswa tidak kunjung terealisasi.

Terkait hal tersebut, sejumlah perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan mendatangi Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan, Reja Anggara (21) menyampaikan bahwa kedatangan Mahasiswa ini tetap atas dasar inisiasi gerakan moral sebagai bentuk solidaritas dalam upaya kepedulian kawan-kawan Mahasiswa terhadap Mahasiswa lainnya.

Baca Juga :  Pemkot dan BPOM Kota Palembang Kuatkan Kemitraan Kawal Mutu Produk

“Kami sangat menyayangkan permohonan Mahasiswa terhadap Gubernur Sumatera Selatan untuk menangguhkan kawan-kawan yang sampai hari ini masih belum terealisasi.” Terang Reja.

Kemudian Reja memaparkan beberapa pertanyaan dan pernyataan yang hendak mereka sampaikan, diantaranya;

1. Apa saja upaya yang sudah dilakukan oleh Pemprov sebagaimana statement Gubernur 19 November lalu?

2. Surat yang telah ditandatangani Gubernur pada Aksi 19 November 2020 seperti tidak berpengaruh dalam hal upaya pembebasan kawan-kawan.

3. Menagih janji Gubernur untuk mengawal dan menuntaskan terkait kasus penahanan Mahasiswa di Polda Sumsel. Mengingat sampai hari Selasa, 05 November 2020 mereka sudah memasuki babak sidang ke- 4 di Pengadilan.

Kedatangan Mahasiswa tersebut disambut oleh Edward Candra selaku PLT Asisten 1 Pemprov Sumsel sebagai Perwakilan Gubernur Sumsel, beliau didampingi oleh Staff Khusus Gubernur dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk menjawab pertanyaan dan menanggapi pernyataan perwakilan mahasiswa tersebut.

Edward mengatakan,

“Pemerintah Provinsi sudah maksimal dalam membantu dan berbuat untuk Mahasiswa yang ditahan, pihaknya telah melakukan berbagai saran dan rekomendasi ke semua pihak terkait, termasuk orangtua Mahasiswa terdakwa tersebut. Bahkan sampai kedepan kita terus berupaya semampu kita selaku Pemerintah Provinsi, namun proses hukum ini biarlah berjalan sebagaimana mestinya”.

Baca Juga :  Arus Melawan Sambangi Pemkot Palembang tolak UU Omnibus Law

Komentar