20 Februari 2023 - 08:12 WIB | Dibaca : 481 kali

Serikat Buruh Sriwijaya Desak PTPN VII  Realisasikan Pekerja PKWT Jadi PKWTT

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN:  Serikat Buruh Sriwijaya (SBS) mendatangi kantor PTPN VII Musi Landas, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Senin (20/02/23).

Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti hasil berita acara mediasi antara pihak PTPN VII dan SBS bersama Wakil Bupati Banyuasin, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Ketua umum Serikat Buruh Sriwijaya (SBS), Ramlianto mengatakan sangat menyayangkan atas sikap yang ditunjukan oleh pihak perusahaan terhadap hasil berita acara yang telah disepakati bersama sebelumnya, karena hingga saat ini belum ada realisasi atas tuntutan yang telah disampaikan.

“Hari ini kita bersilahturahmi, menanyakan hasil berita acara yang telah disepakati didepan Wakil Bupati Banyuasin beberapa waktu lalu atas tuntutan kontrak kerja karyawan PTPN VII yang masih PKWT agar menjadi PKWTT, karena sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas, dan tidak ada realisasinya,” kata Ramli, dijumpai usai audiensi di PTPN VII Musi Landas, Senin (20/2/23).

“Tanggal 31 Januari kan kita sudah ada kesepakatan, bahwa tuntutan kami akan disampaikan pada pihak direksi, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Kami juga melihat, pemerintah pun belum ada desakan ke pihak PTPN VII agar segera menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Merajut Keakraban Antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Sesuai dengan Putusan Mahkama Agung Nomor 481 K/Pdt.Sus-PHI/2022 bahwa diantaranya pihak perusahaan agar segera melaksanakan keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Oleh sebab itu, Serikat Buruh Sriwijaya (SBS) berharap pihak PTPN VII mewujudkan semua tuntutan sesuai keputusan yang berlaku.

“Kami harap dalam waktu 1 atau 2 hari ini, pihak perusahaan segera memberikan jawaban atas tuntutan kami. Bila memang tidak ada realisasi, mungkin kami akan mengambil cara yang lain untuk mewujudkan apa yang sudah menjadi kesepakatan,” tegas dia.

Menanggapi hal tersebut, Manager PTPN VII Musi Landas, Nurwibowo menerangkan bahwa Unit PTPN VII Musi Landas dalam hal ini tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab secara penuh untuk memberikan keputusan terkait beberapa tuntutan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Dirinya menegaskan, bahwa pihak direksi hingga saat ini masih mengevaluasi dan menganalisa untuk menentukan kebijakan, karena hal ini dianggap akan menimbulkan dampak bagi perusahaan.

“Kita masih menunggu kabar dari direksi, jadi kami belum bisa memberikan keputusan sekarang. Namun kami disini tetap menjalin komunikasi dengan kawan-kawan yang menyampaikan tuntutan, jika nanti sudah ada kepastian surat keputusan direksi, segera akan kami sampaikan,” ujar Nurwibowo.

Baca Juga :  Irup Upacara Harkitnas ke-115, Sekda Sumsel Bacakan Sambutan Plt Menkominfo

Komentar