4 September 2020 - 07:20 WIB | Dibaca : 1,028 kali

Proses Hukum Tetap Berjalan, Pria Ini Nikahi Pasangan nya di dalam Tahanan

Laporan : Tim Swara
Editor : Muslim

SwaraIDPalembang (4/9/2020), Menikah adalah hal yang sakral, namun bagaimana jika hal sakral tersebut terjadi di rumah tahanan. adalah LK(18) tersangka kasus asusila, harus melangsungkan pernikahannya di rumah tahanan Polrestabes Palembang.

Pihak Polrestabes Palembang membenarkan bahwa telah di langsungkan pernikahan di rumah tahanan. ” bahwa ada pasangan yang menikah, dimana mempelai pria sebagai tersangka kasus asusila,” tegas Kombes Anom Setyaji, SIK Kapolresta Palembang. Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di rumah tahanan setelah sholat jumat.

Sementara itu Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sumailan, Jumat (4/9/2020). menjelaskan , kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya itu dilakukan pada Mei lalu. “Yang bersangkutan diamankan pada Juni lalu,” ujar Fifin.

Saat berkas tersangka telah masuk ke pengadilan, lanjut Fifin, keluarga korban pencabulan mengajukan pencabutan laporan, namun terlambat.

“Karena berkas sudah naik ke pengadilan dan tersangka sudah disidang empat kali. Nanti vonis tanggal 8 September,” terang Fifin.

Unit PPA Polrestabes Palembang pun bertanggung jawab memberikan hak-hak tersangka, termasuk melangsungkan pernikahan. “Hak-hak tersangka tentunya tetap diberikan. Namun proses hukum tetap berjalan,” Tutup Fifin.

Baca Juga :  Dic4buli Berkali-kali, Ibu Korban Lapor Polisi

Komentar