29 November 2022 - 00:28 WIB | Dibaca : 1,321 kali

Polda Sumsel Gerebek Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di OKU Timur

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Subdit IV Tipidter Polda Sumsel membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi, yang berada di Jl. Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang I, Kab. OKU Timur, kamis (25/11/22).

Pengungkapan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu setelah personel Subdit Tipidter Polda Sumsel, menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.

“Saat anggota mendatangi TKP dan benar saja dicurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan dirigen diduga berisi BBM subsidi jenis solar,”ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, senin (28/11/22).

Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH warga Desa Sidodadi Kec. Belitang Kab. Oku Timur..

“Saat dilakukan penggerebekan, mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi jenis solar yang ditutupi terpal hendak dijual kembali ke pelanggannya,” lanjutnya.

Dalam peristiwa ini polisi mengamankan satu mobil pick up Daihatsu Putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 jerigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Baca Juga :  Direktur Pamobvit Polda Sumsel Didampingi Kapolres Banyuasin Tinjau Progres Pembangunan Jalur Sutet 275 KV PLTU Sumsel

TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bbm subsidi pemerintah.

Komentar