SwaraID – Palembang, (02/10/20) : Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri atau swalayan, sistem harga tetap (tanpa tawar-menawar), dan menjual berbagai jenis produk secara ritel/eceran saat ini sudah sangat menjamur keberadaannya, bahkan masuk hingga di tengah perumahan masyarakat. pelayanan dan tampilan yang lebih baik dari warung inilah yang pada akhirnya masyarakat lebih memilih berbelanja di toko modern ketimbang di warung, dan pada akhirnya pemilik usaha kesulitan dalam memutar usahanya agar tetap berjalan.
Peraturan Walikota (Perwali) nomor 25 tahun 2011 tentang Pedoman dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Pasar pada bab ke 2 membahas tentang peraturan pendirian pasar dan toko modern. Kurang jelasnya dalam mengatur posisi dan jarak dalam mendirikan toko ini yang akhirnya kini toko-toko modern tersebut menjamur di setiap sudut kota. Peraturan ini lah yang sempat dikritisi kader Himpinan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) yang menurutnya sudah tidak sesuai dengan keaadaan sekarang.
Febri Walanda Ketua Cabang HMI MPO Palembang Darussalam menanggapi fenomena membludaknya toko modern yang saat ini berdampak negatif terhadap masyarakat khususnya UMKM. Menurutnya Perwali lama ini sudah kadaluarsa karena sudah tidak merujuk pada aturan baru karena melihat kondisi toko modern semakin lama semakin menjamur.
“Itu tidak ada aturan khusus di Perwali tersebut yang mengatur masalah zona-zona kepadatan toko modern, seharusnya memiliki titik dimana zona merah, zona hijau yang merujuk kepada grafik kepadatan toko modern. Dan hingga akhirnya tidak teratur seperti itu yang berujung kepada membludak nya toko modern. Padahal di Perundang- undangan itu sudah di atur bahwa tiap wilayah itu ada batasan- batasan dan ada zona- zonanya. Kemudian juga masalah jarak antar toko modern itu juga harus diatur secara rinci di perwali itu, namun saat ini belum di temukan di Perwali tersebut” paparnya.
Terakhir Febri menekankan kepada Pemerintah untuk segera memperbaiki dengan mengedepankan sesuai kondisi objektif di lapangan
“Dengan adanya Perwali yang kadaluarsa ini itu sudah seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palembang untuk segera membuat peraturan baru, jangan sampai tidak adanya aturan yang membawahi masalah toko modern di kota Palembang ini membuat Usaha kecil menengah khususnya warung, toko-toko kecil rakyat, toko kelontong itu malah tutup gara-gara toko modern yang membludak ini” tegas Febri.
Dalam penelusuran tim SwaraID menemukan banyak UMKM khususnya warung yang sulit bersaing dengan toko modern dalam memajukan usahanya. Bahkan adapula yang akhirnya tutup karena kehabisan modal. Kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang apabila berbelanja dengan tunai berbelanja di toko modern sedangkan apabila berbelanja dengan tawar menawar bahkan hutang selalu di toko-toko terdekat. Bukan tanpa alasan kesenjangan ini yang akhirnya pemilik UMKM terpaksa untuk menghutangkan dagangannya dengan harapan tetap ada putaran meski tersendat.















Komentar