Tempat keramaian agar terapkan prokes dan perkantoran masih 100 persen WFO
SWARAID, PALEMBANG: Pemerintah Kota Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 berdasarkan surat edaran Inmendagri.
Dikatakan Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Yudhi Setiawan,
“Kami Dinkes Palembang meminta tempat keramaian agar terapkan prokes dan perkantoran masih 100 persen WFO,” kata Yudhi Setiawan, Rabu (23/11/22).
Dikatakan Yudhi, ada bedanya yakni cara resepsi pernikahan dengan 75 persen dari maksimal kapasitas ruangan yang bisa menampung tamu.
“Jadi kalau dalam ruangannya berisi 100 tamu maka diisi 75 orang. Untuk penerapan prokes di lapangan ini, tak hanya Dinkes Palembang akan tetapi dari Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan,” ujar Yudhi Setiawan.
Yudhi Setiawan mengharapkan untuk di lapangan seperti di pusat keramaian pembelanjaan artinya, terutama dari Satpol PP, pengusaha hotel dan restoran yang mendukung dari pihak swasta itu bisa diterapkan untuk penjagaan prokes yang ketat.
“Kami harapkan untuk segera dilakukan prokes untuk dipusat keramaian dan pembelanjaan karena sesuai dengan arahan peraturan inmendagri nomor 48 tahun 2022 terkait PPKM Level 1,” ungkap Yudhi Setiawan.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa membenarkan Kota Palembang pada level 1.
“Sekali lagi, kami sudah mengeluarkan sudah edaran dan kami juga masih menunggu Inmendagri berikutnya natal dan tahun baru ke depannya,” terangnya.















Komentar