29 September 2020 - 07:30 WIB | Dibaca : 1,938 kali

Pemerintah Daerah Tingkatkan Taraf Hidup Petani Melalui BUMD

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SwaraID – Palembang, (28/09/20) : Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agribisnis Provinsi Sumatera Selatan menjadi payung hukum bagi para petani dalam hal mengolah, menanam, dan merawat tanaman, serta mendistribusikan hasil tanaman mereka.

Susanto Aziz Ketua Komisi V bidang Kesra sekaligus Anggota Pansus I sangat mendukung pemerintah daerah untuk mendirikan BUMD untuk masyarakat dalam hal ini petani.

“Niatan dari pemerintah daerah bagus dan itu Pansus I sangat mendukung terutama juga dari Fraksi PDI Perjuangan, artinya kita berharap BUMD itu lahir bagian dari instrumen pemerintahan daerah untuk meningkatkan taraf hidup petani. Tentu ada beberapa catatan yang mesti kita sepakati bersama. Pertama bahwa harus jelas dulu korbisnisnya apa saja yang mau di kerjakan, terus yang kedua bicara korbisnis menyangkut soal permodalan tidak mungkin korbisnis cakupan begitu luas tanpa didukung dengan permodalan yang baik.”  tutur Susanto Aziz.

“Itu saja belum pas kalau instrumen pendukungnya itu belum siap, misal instrumennya adalah berapa jumlah koperasi yang dilibatkan berapa instrumen lain selain koperasi yang dilibatkan untuk itu.”  tambah Susanto Aziz kepada SwaraID.

Baca Juga :  Beda Cara Hitung Jumlah Orang Miskin Versi Indonesia dan Bank Dunia

“Kenapa saya katakan demikian? karena ini menyangkut apakah BUMD ini hanya main di hulu saja atau hilir saja atau hulu dan hilirnya juga dia bermain. Itu yang menurut hemat kita pansus kemarin merekomendasikan salah satunya itu harus jelas terutama dari fraksi PDIP. Korbisnisnya harus jelas, permodalan nya harus kuat, terus instrumen pendukung supaya BUMD itu berjalan harus clear. Pemetaan wilayah sektor-sektor produksi, terutama sektor produksi tanaman pangan.” terangnya.

“Contohnya saja beras dan Kopi, ini kan yang menjadi salah satu produk unggulan di Sumsel. Sampai hari ini orang tidak mengenal kopi yang berasal dari Pagar Alam dan yang lainya, taunya kopi dari Lampung. Kalau masuknya sudah lewat Sumatera Utara, Medan, dan Belawan, orang tidak lagi mengenal kopi itu, taunya kopi Sumatera.”  lanjut Susanto Aziz.

“Anggaran yang diusulkan untuk membagun BUMD sampai saat ini seluruhnya itu sekitar 16 M, anggaran ini harus di persiapkan ketika Perda ini disahkan, sedangkan modal yang dipersiapkan untuk mulai, kurang lebih sekitar 4 M. Artinya saham pemerintah daerah dari angka 16 M itu diangka 51% itu syarat mutlak ya minimal segitu.” jelas Susanto Aziz.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2021, APBN Defisit Mencapai Rp783 Triliun Lebih

“Sedangkan di Jawa barat, Agro Jabar itu saham pemerintah daerah provinsi jawa barat di angka 82 % artinya dengan kondisi itu saya pikir, korbisnisnya ini harus Jelas dengan angka 16 M sudah harus dipersiapkan ketika Perda ini di terima evaluasi itu didahului tidak masalah kita harus sediakan uang kurang lebih 4 M.” tegasnya.

Terakhir, Santo berharap  Jangan sampai BUMD ini malah menjadi beban pemerintah daerah.

“Sudah di kasih anggaran 16 M nanti minta tambah lagi dengan alasan kurang, makanya saya tegaskan korbisnisnya harus jelas, karena sudah di atur dalam PP 54 yang berbunyi tidak memberikan ruang untuk penambahan modal dua atau tiga kali.” tutup Susanto Aziz.

Komentar