10 Desember 2021 - 12:56 WIB | Dibaca : 1,186 kali

Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Atas beberapa pertimbangan, akhinya pemerintah kembali membatalkan kebijakan pelarangan penjualan minyak goreng curah.

Rencana pelarangan penjualan minyak goreng curah awalnya akan diterapkan 1 Januari 2020 lalu, namun dibatalkan. Lalu kembali diwacanakan akan diterapkan pada 1 Januari 2021. Namun kembali dibatalkan.

Disebutkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Keputusan ini diambil usai mempertimbangkan berbagai faktor.

“Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Oke, Jumat (10/12/21) mengutip dari Suara.com.

Ia melanjutkan, pemerintah mengamati kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor, di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Ia juga menyebut, harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional saat ini berkisar di angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 hingga memicu kenaikan harga.

Baca Juga :  Aturan Baru Sekolah Tatap Muka Semester Genap 2022 Berdasar SKB 4 Menteri

“Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter,” tukas Oke.

Untuk diketahui, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Oke menjelaskan, pembatalan juga dibareng dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah.

“Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses,” pungkas Oke.

Komentar