Sosialisasi ini kita lakukan sesuai dengan perda dan pergub Sumsel nomor 2 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
SWARAID, PALEMBANG: Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi kepada beberapa pemilik cafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Kamis (6/10/22).
Dijelaskan Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra, melalui sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Provinsi Sumsel.
“Sosialisasi ini kita lakukan sesuai dengan perda dan pergub Sumsel nomor 2 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Aris.
Ditambahkan Aris, bagi pendatang yang berasal dari luar Sumsel, jika bekerja lebih dari dua minggu maka wajib melapor untuk izin domisili guna memastikan untuk izin kerja pendatang dari luar provinsi tersebut.
“Kami mewajibkan pekerja yang berasal dari luar Sumsel jika lebih dari dua minggu bekerja, harus ada izin domisili,” imbuhnya.
Aris mengingatkan kepada seluruh owner yang memperkerjakan pihak dari luar Provinsi Sumsel diwajibkan untuk memiliki izin. Jika hal tersebut masih ditemukan saat pemeriksaan, maka yang bersangkutan akan dibawa oleh pihak Satpol PP untuk kemudian dilakukan pendataan.
“Jika masih dilanggar jelas akan kami berikan sanksi,” tegasnya.












Komentar