12 September 2022 - 06:09 WIB | Dibaca : 1,012 kali

Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Korlantas Polri pernah mengusulkan penghapusan kebijakan ini, lantaran didapati banyak orang yang memalsukan data kendaraan agar terhindar dari pajak progresif

SWARAID, PALEMBANG: Masyarakat masih banyak belum memahami apa itu pajak progresif. Pajak progresif ialah ketentuan di mana pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil di satu alamat rumah, harus membayar pajak yang berbeda-beda tiap kendaraannya.

Pengenaan pajak ini didasari atas kesamaan nama dan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, pada saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), beban yang dikenakan bakal lebih tinggi.

Sebelumnya, Korlantas Polri pernah mengusulkan penghapusan kebijakan ini, lantaran didapati banyak orang yang memalsukan data kendaraan agar terhindar dari pajak progresif.

Berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 tahun 2011 tentang pajak daerah, Pasal 8 ayat 2 disebutkan :

  • Tarif progresif kepemilikan kedua sebesar 2 % (dua persen)
  • Kepemilikan ketiga 2,25 % (dua koma dua puluh lima persen)
  • Kepemilikan keempat dan seterusnya 2,5 % (dua koma lima persen).

Lantas bagaimana cara menghitungnya?

Untuk cara menghitungnya, misalkan untuk kendaraan kedua, pemilik kendaraan tinggal mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) dengan 2 persen. Sehingga kemudian, itulah besaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga :  STNK Mati 2 Tahun? Siap-Siap Jadi Kendaraan Bodong

Sebagai contoh, NKJB sebuah motor adalah Rp20 juta. Angka ini kemudian dikalikan dengan 2 persen, karena merupakan kepemilikan kedua.

Maka, nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp400.000. Angka ini belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tarif PKB progresif tidak dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, kecuali motor besar dengan isi silender 500 cc ke atas dan kendaraan bermotor milik badan.

Komentar