SWARAID, JAKARTA: Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah resmi diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dikatakan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi, kebijakan ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo, Selasa (19/7/22).
Menurut Suryo sudah sebanyak 19 juta NIK terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.
Di samping itu, DJP masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut.
Suryo mengungkapkan, proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex terus berlangsung.
“Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023,” katanya.
Dia menambahkan, instalasi nasional akan segera DJP lakukan di Oktober 2022, sehingga ada kepastian mengenai interoperabilitas antar sistem.
“Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik. Interoperabilitas atau keterhubungan antar sistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain,” tutur Suryo.
Lebih rinci, parameter yang sudah digunakan yaitu NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri yang sama halnya di kementerian dan lembaga lain.
“Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama. Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP. Ia juga memastikan keamanan data wajib pajak
“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.
Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” tutup Neilmaldrin.












Komentar