1 September 2022 - 07:55 WIB | Dibaca : 752 kali

Mengaku Dikriminalisasi Oknum Polisi, Calon Advokat Lapor ke Propam Polda

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

Penangkapan klien kami oleh oknum di Ditreskrimum Polda Sumsel itu tanpa kelengkapan surat sah, dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum

SWARAID, PALEMBANG: Mengaku jadi korban kriminalisasi oleh oknum polisi, seorang paralegal calon advokat muda asal Indralaya, Ogan Ilir buat laporan ke Unit Yanduan Bid. Propam Polda Sumsel, Kamis (1/09/22).

Calon advokat muda itu adalah M. Husni Thamrin (28) warga Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, diduga telah menjadi korban diskriminasi oleh penyidik di salah satu subdit Ditreskrimum Polda Sumsel.

M. Husni Thamrin datang didampingi kuasa hukumnya dari Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi) melalui jubirnya Mardiansyah SH mengatakan kedatangannya dalam bentuk solidaritas sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Terkait perkara ini Mardiansyah SH menjelaskan, sebelumnya M. Husni datangi Polda Sumsel mendampingi seorang wanita berinisial IBP (23) yang melaporkan O (39), warga Plaju Darat atas sangkaan melakukan tindak pidana penipuan dan kasus pengancaman sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 368 KUHP.

Namun ketika M. Husni berada di rumah O hanya sebatas silaturahmi pada minggu (21/08/22) justru berujung ia ditangkap oleh penyidik.

“Klien kami ini ditangkap dengan sangkaan melakukan pemerasan dan penipuan oleh tiga orang petugas di rumah O. Saat itu, klien kami tengah berada di rumah O atas undangannya untuk mengambil uang pertanggungjawaban O yang sebelumnya sempat dilaporkan IBP atas sangkaan melakukan tindakan asusila,” terang Mardiansyah.

Baca Juga :  Berniat Jual Motor Via Online, Malah Motor di Bawa Kabur Calon Pembeli.

Menurut Mardiansyah penangkapan kliennya tersebut terkesan sengaja dijebak sebelum penangkapan yang dilakukan sebelum surat penetapan tersangka dikeluarkan.

“Penangkapan klien kami oleh oknum di Ditreskrimum Polda Sumsel itu tanpa kelengkapan surat sah, dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum. Pentingnya perbuatan yang dituduhkan penyidik itu pun sama sekali tidak benar atau tidak dilakukan oleh klien kami,” imbuhnya..

Sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan, Husni sempat diminta mendampingi IBP membuat surat perjanjian berupa pertanggungjawaban dan kompensasi yang diberikan O kepada IBP yang berupa uang senilai total Rp30 juta.

Dimana dalam surat perjanjian tersebut pengembalian uang itu dilakukan bertahap, dimana pembayaran pertama diserahkan secara tunai senilai Rp10 juta. Sisa Rp20 juta dibayarkan dalam empat termin terhitung Agustus-Oktober 2022.

Saat pembayaran pertama menurut Mardiansyah kliennya diminta IBP untuk mewakili mengambil ke rumah terlapor O.

“Uang pertama itu diserahkan terlapor, baru dihitung. Saat tandatangan kuitansi pembayaran, penyidik datang dan langsung menangkap klien kami, tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan,” tambah Mardiansyah.

Baca Juga :  Penyidik Polda Jatim dan Polres Ponorogo Akan Periksa Soimah Malam Ini

Mardiansyah menilai tindakan tersebut bukan merupakan rangkaian proses penyidikan yang benar, melainkan “by order” dari pihak tertentu.

“Bahkan saat proses penangkapan menurut keterangan klien kami, dirinya juga mengalami tindak kekerasan oleh penyidik yang memaksa untuk menandatangani penetapan statusnya sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel,” tandasnya.

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas, AKBP Erlangga SE MH membenarkan laporan tersebut.

“Dari propam menyebut jika pengaduan dari terlapor telah diterima. Saat ini tengah diproses untuk memintai keterangan dari pihak terkait,” ucap Erlangga,

Komentar