27 November 2021 - 01:54 WIB | Dibaca : 1,231 kali

Mau Bepergian Saat Nataru? Wajib Punya SKM!

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Masyarakat yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib menyiapkan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh Ketua RT setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Kata Dedi, surat tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang tersebar di sejumlah akses masuk wilayah.

“Polri juga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah, di situ nanti juga akan dicek di situapakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, (26/11/21).

Lebih lanjut Dedi Prasetyo menjelaskan, apabila didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan  menindaklanjutinya dengan tes PCR.

“Sehingga masyarakat akan menaati prokes dan Polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan.”

Ketentuan itu akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin yang merupakan tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disase. Kegiatan ini dimulai pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Disdag Kota Palembang Pastikan Pasokan Sembako Aman

 

Komentar