2 Maret 2022 - 14:47 WIB | Dibaca : 1,591 kali

Masyarakat Dukung Keputusan DPRD Kota Palembang yang Setuju Bangun PSEL

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Membakar sampah untuk menghasilkan energi listrik adalah hal yang berbeda dengan membakar sampah yang tidak ramah lingkungan.

Setelah melalui proses reduce, reuse, recyle, sampah terpilah jelas semakin bermasalah apabila tidak dihancurkan, dan bila melalui proses alami butuh waktu puluhan tahun untuk musnah.

Proses thermal/pembakaran dengan incinerator berteknologi plasma ramah lingkungan sebagai metoda Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) adalah jalan keluar bagi Indonesia untuk mengakhiri krisis sampah.

Pengesahan atau persetujuan terkait kerjasama pengelolaan sampah secara thermal di kota Palembang oleh DPRD Palembang melalui rapat paripurna DPRD Palembang pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 dinilai sebagai langkah yang tepat.

Tidak hanya menjalankan Peraturan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo No.35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam hal ini Perpres dimaksudkan untuk dapat mengatasi beberapa masalah Pemerintah Daerah terkait volume sampah perharinya sudah memasuki ambang mengkhawatirkan terhadap pencemaran lingkungan hidup, dan sekaligus sebagai program Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Persetujuan DPRD Palembang terkait kerjasama pengelolaan sampah secara thermal dengan teknologi incinerator di kota Palembang, bukan hanya menjalankan Perpres No.35 Tahun 2018 tentang PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan, serta PSEL sebagai PSN saja, akan tetapi juga mengatasi masalah sampah yang perharinya sudah tinggi di kota Palembang, seiring dengan pertambahan jumlah penduduk,” jelas Direktur Lembaga Kajian dan Penelitian Bumi Bahari (BARI), Rio Solehuddin.

Baca Juga :  Danrem 044/Gapo Sambut Rencana IWO Sumsel akan Gelar Lomba Menulis pada HUT TNI ke-78

Walau dalam rapat paripurna DPRD Kota Palembang tersebut hanya 6 dari 8 fraksi yang setuju terhadap kerjasama pengelolaan sampah secara thermal adalah hal yang wajar di alam demokratisasi, yang tentunya mengharuskan minoritas tunduk terhadap mayoritas.

Dalam penelusuran rekam digital, kerjasama pengelolaan sampah secara thermal atau pembakaran dengan menggunakan teknologi incinerator telah dilakukan Pemerintah Kota Palembang dari tahun 2018 dengan pihak ketiga PT. Indo Green Power, tetapi dengan adanya perubahan Perpres No.18 Tahun 2016 menjadi Perpres No.35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan perlu dilakukan penyesuaian,

Yang mana poin khusus penyesuaian di dalam perjanjian kerja sama terkait Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp.1,8 Triliun untuk pembangunan PSEL yang juga telah pernah dibahas Pemerintah Kota Palembang bersama Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi pada bulan Agustus 2021, yakni terkait jaminan pelaksana, tempat proses arbitrase, pembayaran BLPS, dan kesepakatan minimal volume sampah yang mampu disuplai Pemerintah Kota Palembang.

Baca Juga :  H-3 Pemblokiran; Facebook, Instagram, dan WhatsApp Belum Juga Mendaftar

Dalam hal keragu-raguan pengelolaan sampah secara thermal atau pembangunan PSEL membebani APBD kota Palembang terutama soal BLPS serta teknologi apa yang dipakai.

Di dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pendanaan BLPS selain bersumber dari APBD juga akan bersumber dari APBN, juga dijelaskan terkait teknologi PSEL harus berbasis teknologi ramah lingkungan yaitu mesin/peralatan yang dapat mengolah sampah menjadi enerti listik, mengurangi sampah dan waktu pengolahan secara signifikan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji.

Ditemui SWARAID, Ketua Pusat Studi dan Informasi untuk Demokrasi (PSID) menyatakan pandangannya, terkait kondisi keuangan kota Palembang agar dapat menegakkan aturan soal pembangunan PSEL yang sekalligus merupakan proyek strategis nasional.

Maka revisi Peraturan Daerah kota Palembang No.27 Tahun 2011 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan penyediaan/penyedotan kakus dalam hal struktur dan besaran tarif retribusi daerah dapat dilakukan, hal ini mengingat tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

“Di dalam Perpres No.35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan PSEL ini disebutkan, bahwa BLPS dapat dibantu oleh APBN tidak sepenuhnya dari APBD kota Palembang,” sebut Ketua PSID, Egi Saputra.

“Dan untuk pembiayaan secara khusus terhadap pembangunan PSEL ini, Pemerintah Kota Palembang dan DPRD dapat merevisi Perda No. 27 Tahun 2011 terutama soal struktur dan besaran tarif retribusinya. Di dalam Perda tersebut dijelaskan tarif retribusi dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun,” lanjut Egi, yang juga sedang menyusun sistem data pengelolaan limbah di kota Palembang.

Baca Juga :  Cipayung Plus Gelar Konferensi Pers ; Bebaskan Amir!

Sampah rumah tangga dan sejenisnya yang juga merupakan bagian dari limbah padat, mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Hal ini tidak terlepas dari jumlah penduduk kota Palembang dari data BPS tahun 2021 sebesar 1,6 juta jiwa. Perekonomian Kota Palembang merupakan yang terbesar di Sumatera Selatan pada 2020.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku (ADHB) di kota tersebut senilai Rp 155,82 triliun pada tahun lalu. Perekonomian kota tersebut menyumbang 33,69% dari total PDRB ADHB seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Revisi regulasi atau menyusun baru regulasi tentang pengelolaan limbah termasuk limbah B3 di kota Palembang terutama dalam hal retribusi daerah sangat dirasa perlu, sebab pelayanan dan jasa merupakan hal yg biasa dilakukan di kota-kota besar, sehingga peningkatan pendapatan asli daerah, yang berguna untuk pembangunan dan pembesaran kesejahteraan masyarakat kota Palembang dapat terwujud.

Komentar