Modus operandi kasus ini keseluruhan tersangka bersama- sama dengan sengaja melakukan pekerjaan yang menyalahi kontrak serta mengurangi volume pekerjaan
SWARAID, PALEMBANG: Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumatera Selatan Sastra Suganda karena terlibat kasus korupsi proyek pembangunan dan penimbunan turap RS Rivai Abdullah Banyuasin, Kamis (8/9/22).
Selain menerbitkan satu orang pelaku DPO, dari hasil penyelidikan kasus korupsi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit III Tipikor berhasil menangkap satu pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp12.3 milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2017.
Tersangka tersebut adalah Mujib Anwar, dimana dalam kasus proyek pembangunan turap rumah sakit yang lebih dikenal RS Kundur itu sebagai pelaksana dari proyek.
Sebelumnya di awal tahun 2021 dalam perkara ini subdit Tipikor Polda Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, dua diantaranya meninggal dunia.
Sedangkan, dua tersangka lain Rusman (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini serta Junaidi (45) selaku Direktur PT Palcon Indonesia sebagai pelaksana proyek.
“Untuk tersangka SS yang menjabat sebagai Direktur PT Karyatama Saviera yang terlibat di proyek ini sebelumnya melakukan upaya prapedlradilan terkait penetapanya sebagai tersangka tapi ditolak pengadilan,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramdhany, didampingi Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira,
Kombes Pol Barly Ramadhan menyebut jika modus operandi kasus ini keseluruhan tersangka bersama- sama dengan sengaja melakukan pekerjaan yang menyalahi kontrak serta mengurangi volume pekerjaan.
Dimana setelah dilakukan perhitungan ulang oleh konsultan independen dari Polban Bandung serta hasil audit KPK, negara dirugikan untuk jasa konsultan sebesar Rp5,1 milyar dan untuk pekerjaan konstruksi senilai Rp4,8 milyar.
Diantaranya tenaga ahli CV. Cipta Daya Persada (CDP) di lapangan berbeda dengan dokumen kontrak. Selain itu, adanya biaya sondir yang harusnya dikerjakan di empat titik tapi hanya dilaksanakan di dua titik.
“Ditemukan pula hasil soil investigation dari PT CDP tidak resmi yang dikeluarkan oleh Politeknik Negeri Sriwijaya berdasarkan dokumen yang diterima ada dilakukan penyelidikan,” sebut Barly.
Selain itu, pada proyek yang dikerjakan di pertengahan 2017 silam ada temuan pengurangan volume pekerjaan untuk beberapa item. Diantaranya, pengurangan volume pekerjaan timbunan pasir, pengadaan sheet pile beton dan pekerjaan pengangkutan sheet pile beton ke lokasi.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara BPK RI dalam pelaksanaan proyek ini senilai Rp5,1 milyar. Meliputi nilai kerugian negara jasa konsultan sebesar Rp238 juta lebih serta nilai kerugian negara dari pekerjaan konstruksikonstruksi senilai lebih dari Rp4,8 milyar,” pungkasnya.
Ditambahkanp ula oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani, S.Ik, MH berkas perkara kasus ini telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Banyuasin pada Senin (6/9/22) lalu.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal satu milyar rupiah.
“Kami juga mengimbau kepada tersangka SS agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil lidik terakhir keberadaan tersangka terdeteksi di salah satu kota di Pulau Jawa,” sebut AKBP Koko.
Komentar