26 Oktober 2022 - 11:04 WIB | Dibaca : 812 kali

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sambo, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy sambo untuk seluruhnya

SWARAID, JAKARTA: Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

Dikatakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso pada sidang yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/22).

“Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy sambo untuk seluruhnya.” Kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Lantas Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy sambo terkait dengan surat dakwaan yang menuntut para penasehat hukum tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyelidikan penyidikan serta tidak memenuhi syarat material.

Namun majelis hakim menilai bahwa pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang sangat jelas mengenai siapakah yang dihadapi sebagai terdakwa dalam perkara tindakan pidana, apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan, dan dimana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan sudah mendeskripsikan secara jelas, bagaimana pendakwah melakukan tindakan pidana itu. Apa yang dimaksudkan dari tindak pidana serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Pengacara Bripka RR Beberkan Pengakuan Kliennya; Tidak Punya Niat Jahat !

“Maka keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun untuk umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil tidak beralasan menuntut menurut hukum dan harus dikesampingkan.”

Sementara untuk biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.” Ujar Wahyu.

Untuk diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022 dan pada hari ini, Rabu (26/10/22) majelis hakim membacakan putusan sela.

Keputusan hakim dalam putusan sela ini akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Komentar