8 Januari 2021 - 12:33 WIB | Dibaca : 1,306 kali

Lebih Spesifik ! Kabid Kesehatan Masyarakat Jelaskan Perihal Vaksinasi

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (08/01/21) : Vaksinasi masal yang diagendakan pada 14 Januari mendatang akan lebih diutamakan kepada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan covid-19. Kota Palembang sendiri menerima 19.080 vial vaksin, dari 30.000 vial jatah yang diterima Sumsel, menjadikan Palembang sebagai penerima jatah vaksin terbanyak di Sumsel.

Untuk Palembang sendiri sebagai penerima terbanyak sebab palembang sebagai ibukota provinsi yang tentu memiliki fasilitas pelayanan kesehatan terbanyak di Sumsel. Menurut dr. Mirza Susanty SpKKLP  Kabid. Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang menyampaikan kemungkinan besar di tahap pertama jatah vaksin yang diterima ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi bagi Tenaga Kesehatan.

Dimana dari data yang diterima per tanggal 6 Januari 2021 berdasarkan aplikasi informasi sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), jumlah Tenaga Kesehatan yang telah masuk berjumlah sebanyak 14.024 dari jumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit 11.823 orang dan 2.201 Tenaga Kesehatan di Puskesmas. Namun dr. Mirza menyampaikan data tersebut akan terus bertambah dimana tenaga kesehatan dari beberapa klinik di Palembang belum diterimanya.

Dimana nantinya akan dilakukan verifikasi data melalui aplikasi informasi satu data yang dilakukan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dimana nantinya Tenaga Kesehatan akan menerima SMS blast dari KPCPEN berupa screening kesehatan Tenaga Kesehatan.

Baca Juga :  Berubah Fungsi, 8 Kafe/Bar di Palembang Diwajibkan Bayar Pajak 40 Persen

“Nanti dari data KPCPEN, berdasarkan hasil screening yang dilakukan tersebut nanti bisa diketahui apakah tenaga kesehatannya boleh melanjutkan vaksin atau tidak. kalau dia bisa melanjutkan vaksin artinya layak untuk menerima vaksin nanti dari KPCPEN akan mengirimkan SMS balasan tentang tempat pelaksanaan dan juga waktu, hari, dan jam kepada tenaga kesehatan tersebut.”Jelasnya.

Selanjutnya setelah menerima balasan berupa jadwal kapan pelaksanaan vaksin. Pada saatnya nanti hari dilakukan vaksinasi atau penyuntikan ada empat alur yang haru di ikuti, dimana terlebih dahulu melakukan registrasi data sesuai dengan KTP atau bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki E-tiket dari aplikasi Peduli Lindungi yang dimiliki tenaga kesehatan bisa pula dengan melakukan scan barcode data, selanjutnya melakukan Screening kesehatan.

Apabila calon penerima vaksin sedang dalam kondisi tidak sehat atau memiliki penyakit penyerta, penerima vaksin dapat melakukan penundaan. Selanjutnya, apabila dinyatakan layak menerima vaksin barulah dilakukan penyuntikan, terakhir setelah dilakukan penyuntikan pasien diwajibkan tidak langsung meninggalkan tempat, akan tetapi harus menunggu setidaknya 30 menit untuk memastikan apakah setelah penyuntikan terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).

Baca Juga :  Program Perisai ; Upaya Pemerataan Sosial ke Seluruh Pekerja

dr. Mirza menjelaskan bahwa apabila terjadi kipi, pihaknya telah mempersiapkan prosedur penanganan, apabila gejala KIPI masih ringan atau sedang akan langsung ditangani di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dimana dilakukan penyuntikan vaksin. Namun apabila gejalan KIPI yang terjadi berat, akan dilakukan rujukan ke RS. Palembang Bari.

“Jadi ini merupakan program Pemerintah, apabila terjadi KIPI, itu semua ditanggung oleh Pemerintah. Untuk alur KIPI sendiri apabila gejala yang terjadi ringan- sedang itu yang bertanggung jawab fasyankes  yang memberikan pelayanan. Tetapi apabila KIPI nya memang gejala berat, kita sudah menyiapkan Rumah Sakit rujukan KIPI, yaitu Rumah Sakit Palembang Bari.”Jelasnya.

Diluar itu, hingga saat ini, Dr. Mirza Susanti menjelaskan jatah vaksin yang diterima kota Palembang masih tersimpan di gudang farmasi Dinkes provinsi Sumatera Selatan. Dimana menurut keterangannya, pihaknya masih menunggu izin  Emergency Use of Authorizetion (EUA) dari BPOM yang merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin yang belum mendapatkan surat izin edar atau belum mendapatkan izin indikasi penggunaan, Kemudian nantinya akan di drop ke gudang farmasi Dinkes Kota Palembang.

Baca Juga :  Vanguard Ajak Berbagai Unsur Bicara Persoalan Bangsa Pada Peringatan Harkitnas

“Jadi kita masih menunggu Emergency Use of Authorizetion (EUA) dari BPOM, jadi begitu izin EUA keluar, vaksinnya pasti di droping gudang farmasi Dinas Kesehatan Kota Palembang.” Ungkapnya.

Selain itu Dr. Mirza Susanti menjelaskan pelaksanaan vaksinasi di kota Palembang akan dilaksanakan di 41 Puskesmas, 25 Rumah Sakit, 4 klinik, dan 1 Kantor Kesehatan pelabuhan (KKP). Dimana untuk Puskesmas dan KKP, tenaga vaksinator yang digunakan sebanyak 5 orang dan di Rumah Sakit sebanyak 10 orang.

Dimana sebelumnya fasyankes terlebih dahulu memenuhi ketersedian faskes (fasilitas kesehatan) seperti cold chain atau rantai dingin untuk menjaga kondisi dari vaksin dan yang terpenting fasyankes haruslah memiliki surat izin operasional. dr. Mirza  menerangkan dari keseluruhan fasyankes di kota Palembang telah mengantongi persyaratan tersebut.

Terakhir dr. Mirza  menyampaikan hingga saat ini masih dalam tahap pelatihan fasilitator sedangkan untuk vaksinator baru akan dilakukan di Minggu depan.

“Syarat untuk vaksinator harus tenaga Dokter, Bidan atau Perawat. Untuk saat ini dari tanggal 6 sampai 8 Januari masih dilakukan pelatihan fasilitator, Minggu depan baru vaksinator.” Tutupnya.

Komentar