8 Desember 2022 - 06:37 WIB | Dibaca : 1,118 kali

Lantik 5 Perangkat Desa, Kades Muara Telang Marga Ingatkan Ini Pada Jajarannya

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Jangan jadi perangkat yang uring-uringan, arogan

SWARAID, BANYUASIN: Sebanyak 5 orang perangkat Desa Muara Telang Marga (MTM), Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin resmi dilantik oleh Kades Muara Telang Marga, Ideala Heri di Kantor Desa Muara Telang Marga, Rabu (7/12/22).

Perangkat desa yang dilantik, diantaranya;

  1. Sekretaris Desa (Sekdes)
  2. Kasi Pemerintahan
  3. Kasi Pelayanan Umum
  4. Kasi Umum dan Tata Usaha
  5. Kaur perencanaan

Selain BPD dan tokoh masyarakat, tampak hadir dalam momen tersebut, Camat Sumber Marga Telang (SMT) Drs. Hasanul Hak MM, Sekcam SMT Al Musa, S. Sos , Kasi PPD Kec SMT Nuryan SIP., M. Si, Babinsa MTM Brpka Devi Irawan, Bhabinkamtibmas MTM Serda KGS Firmansyah, PAN MTM, Kades Talang Lubuk Sanusi Bahrin, dan Kepsek SDN Muara Telang Marga.

Dalam kata sambutannya, Kades Muara Telang Marga, Ideala Heri mengingatkan kepada Perangkat Desa (Prades) yang baru saja dilantik,

“Tugasnya membantu kades Muara Telang Marga dalam melaksanakan program pembangunan di desa. Harus menjadi contoh yang terbaik kepada masyarakat Muara Telang Marga. Dalam memberikan pelayanan di kantor harus memakai 4S, yaitu Sapa, Senyum, Sopan, dan Santun.” Ujar Ideala Heri.

Baca Juga :  Kunjungi Pesantren Darussalam, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Kenang Masa Nyantri

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bagaimana hendaknya berperilaku dalam pergaulan sosial.

“Dalam bergaul di lingkungan harus menjalankan 3M, yaitu Mengayomi, Melindungi, dan Membina. Jangan jadi perangkat yang uring-uringan, arogan. Bekerja sesuai tupoksinya sesuai Perdes SOTK Desa Muara Telang Marga.”

Sementara Camat Sumber Marga Telang, Drs. Hasanul Hak, MM mengingatkan agar para perangkat desa menegakkan kedisiplinan dalam bekerja.

“Saya berharap jam 8 pagi, kantor desa dibuka dan paling cepat ditutup jam 3 sore. Harus membantu kades dalam menjalankan tugas. Karena prades di bawah perintah kades tidak perlu musyawarah lagi, kecuali BPD harus bermusyawarah dengan kades.”

Hasanul pula mengingatkan, meski jabatan prades berdasar undang-undang ditetapkan hingga usia 60 tahun, namun jika melanggar kode etik bukan tidak mungkin bisa diberhentikan walau baru beberapa tahun menjabat.

“Berbanggalah orang tua kalian, karena menjadi Prades tidak mudah, kalau bukan karena nasib tidak jadi Prades. Jadi Prades itu sebagai batu loncatan saja. Bukan tidak mungkin diantara kamu ini jadi kades kalau Ideala Heri tidak jadi kades lagi. Bahkan ada yang jadi Anggota DPRD nantinya.” Kata Hasanul Hak.

Baca Juga :  Launching GPISS, Hani S Rustam Rutin Laksanakan Pasar Murah di Tiap Kecamatan
Lantik 5 Perangkat Desa, Kades Muara Telang Marga Ingatkan Ini Pada Jajarannya
Kades Muara Telang Marga salurkan infak kepada anak yatim dan janda miskin

Di akhir acara, Kades Ideala Heri membagikan uang infak yang didapat dari setiap pencairan.

Kades, Prades, dan BPD MTM harus menyisihkan Rp50.000 setiap bulan gajian yang akan disalurkan kepada anak yatim dan janda miskin.

Komentar