8 April 2022 - 01:06 WIB | Dibaca : 1,243 kali

Kombes Pol Mokhamad Ngajib Beberkan Syarat Sementara Mudik

Laporan : Surya
Editor : Egi Saputra

SWARAID, PALEMBANG : Kendati kebijakan mudik di Kota Palembang belum ditetapkan. Begitu pun larangan mudik untuk masyarakat hendak pulang kampung ke daerah asalnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, memang belum ada kepastian.

“Karena tidak ada larangan, mudik masih diperbolehkan. Namun ada persyratannya,” katanya, Kamis (7/4/22).

Menurut orang nomor satu di kepolisian Palembang juga merupakan pilar utama dari Tim Gugus Covid-19 menungkapkan syaratnya masyarakat harus full vaksin.

“Full vaksin baru bisa mudik! Yakni sudah vaksin pertama, vaksin kedua dan vaksin ketiga,” katanya.

Disinggung terkait kondisi puasa yang disinyalir masyarakat banyak belum menjalankan vaksin ketiga. Ngajib menjawab tak akan mempersulit pemudik.

“Boleh asalkan ada surat antigen, kalau aman bisa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Unit Ranmor Polrestabes Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda

Komentar