SWARAID, PALEMBANG : Mulai akhir tahun ini retribusi parkir di sepanjang Jalan Sudirman akan dikelola Pemkot Palembang.
Sudah beberapa tahun belakangan ini, pengelolaan parkir di Jalan Sudirman tidak masuk kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, pasalnya status Jalan Sudirman merupakan jalan nasional sehingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melarang Pemkot Palembang menarik retribusi di kawasan tersebut.
Kepala Dinas perhubungan kota Palembang Afrizal Hasyim menerangkan Kemenhub RI kini memberikan kembali kewenangan Pemkot Palembang menarik retribusi di kawasan jalan Sudirman.
“Mulai bulan depan kita kembali mengelola atau menarik retribusi parkir di Jalan Sudirman, mulai dari Bundaran Air Mancur Masjid Agung-Simpang 4 Charitas, sudah ada balasan surat dari Kemenhub yang mengizinkan,” terangnya.
Jalan Sudirman yang dipadati kawasan pertokoan dinilai sangat potensial menambah pemasukan PAD Kota Palembang, selain itu dari jumlah keseluruhan titik parkir, yang kini dikelola Dishub Palembang mencapai 788 titik.
Afrizal Hasyim mengutarakan akan berupaya mengoptimalkan kembali penarikan retribusi parkir.
“Sesuai dengan 4 zona parkir saat ini, kita akan mengoptimalkan titik parkir di kawasan Pusri dan sekitarnya,” kata Afrizal.
Afrizal menambahkan, pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi setoran retribusi parkir. Dari target Rp12 miliar, saat ini baru mencapai Rp5 miliar.
“Target tahun depan masih sama, semoga kondisi perekonomian membaik dan pendapatan parkir pun bertambah.”















Komentar