20 Maret 2023 - 12:20 WIB | Dibaca : 811 kali

KRPKT Desak Dishub Provinsi Sumsel Tertibkan Truk Container Muatan Besar

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Melalui aksi demonstrasi di halaman kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (20/03/23), Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KRPKT) meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel agar segera mengambil tindakan penertiban atas angkutan barang berukuran besar yang berlalu lalang di wilayah Kota Palembang.

Diserukan dalam aksi unjuk rasa yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut, angkutan barang berukuran besar dinilai sebagai penyebab tingginya angka kecelakaan saat ini.

Salah satu contoh peristiwa kecelakaan lalu lintas sering terjadi di jalan utama termasuk dalam Kota Palembang dan tragisnya menimbulkan korban jiwa kematian.

Masih segar dalam ingatan, Senin (27/2/23) terjadi kecelakaan di jalan MP. Mangkunegara Palembang yang menimpa anak muda umur 24 tahun saat mengendarai motor ditabrak dari belakang oleh mobil barang muatan besar jenis tronton yang membawa box container dan pengendara motor masuk di kolong mobil hingga seketika tewas di tempat.

Ketua KRPKT Sumsel, Eka Subakti, SE mengungkapkan permasalahan transportasi dalam aspek keselamatan dan keamanan transportasi salah satunya yaitu belum optimalnya fungsi kelembagaan dalam peningkatan keselamatan transportasi secara terintegrasi dan minimnya kesadaran dan peran serta masyarakat akan keselamatan dan keamanan transportasi, kemudian belum terintegrasinya data kecelakaan yang dapat digunakan untuk peningkatan edukasi keselamatan jalan.

Dikatakannya lagi, bahwa sektor transportasi ini merupakan wewenang Kementerian Perhubungan hingga Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten dan Kota, dengan berbagai peraturannya (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Permenhub No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dan lain sebagainya) untuk menjadi acuan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Ambulan Viral, Kasat Lantas; Sementara Sopir Kami Periksa

“Berbagai peraturan tersebut dibuat untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat, akan tetapi kenyataannya mobil dengan muatan besar dengan membawa container terlebih tanpa pengaman masih lalu lalang berseliweran seakan terjadi pembiaran,” kata Eka, Senin (20/3/23).

Kebijakan Indonesia Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 merupakan program pemerintah dengan Kementerian Perhubungan sebagai leading sektornya adalah dalam upaya untuk dapat menekan kecelakaan dan kesemerawutan di jalan raya serta menegakkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, harus dapat di dukung secara penuh serta berkesadaran dari setiap lapisan masyarakat.

Hal ini tidak terlepas dari para pengusaha-pengusaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan dengan mengabaikan sisi keselamatan dan kenyamanan masyarakat lainnya yang mengunakan jalan raya.

“Kecelakaan lalu lintas menurut World Health Organization (WHO) tercatat sebagai pembunuh terbanyak nomor tiga di dunia, melampaui kematian akibat HIV, malaria, dan penyakit pembunuh lainnya. Washington Post mengungkapkan, pembunuh global yang paling mengancam manusia dalam berlalu lintas adalah kendaraan bermotor. Dan dalam hal ini “Kesemrawutan” lalu lintas berkorelasi langsung dengan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyumbang 90 persen jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas,” jelas dia

Baca Juga :  Ground Breaking Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Pada Juni 2022

Eka juga menjelaskan, dampak truk ODOL di kehidupan sehari-hari sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah, seperti Menimbulkan kerusakan jalan yang menjadi fasilitas umum sehingga mengganggu mobilitas masyarakat yang secara tidak langsung berdampak pada aktivitas perekonomian. Memicu peningkatan anggaran perbaikan dan pemeliharaan jalan, baik  jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi, dimana biaya yang harus dikeluarkan rata-rata per tahun mencapai Rp43,45 triliun. Memicu kerusakan lain seperti jembatan, kerusakan kapal, dan sebagainya.

Memicu Kecelakaan ada banyak kecelakaan yang melibatkan truk ODOL, dan kecelakaan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materi namun memakan korban jiwa.

“Kota Palembang sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Selatan saat ini telah menjelma sebagai kota yang maju, dengan penduduk yang cukup banyak, berbagai aktivitas begitu padat, pergerakan orang dan barang semakin banyak, maka sektor transportasi hendaknya ditata dengan baik dengan orientasi transportasi yang lancar, nyaman, tertib, aman dan memperhatikan keselamatan,” ungkap Dia.

Sementara Sekretaris KRPKT, Amir Iskandar, SE, mengungkapkan bahwa, korban kecelakaan yang disebabkan oleh mobil muatan besar telah berjatuhan tewas dan jejak digital pemberitaan peristiwa kecelakaan telah tersebar luas, maka seharusnya peristiwa kecelakaan jangan terulang lagi.

“Untuk itu kami menyatakan sikap; Kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, untuk melaksanakan kebijakan Zero ODOL di tahun 2023 yang road map nya sudah di persiapkan dari tahun 2017. Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, agar dapat melaksanakan fungsi pemerintahan pada sektor perhubungan dengan membina, mengawasi dan menertibkan mobil truk container muatan besar,” ujar Amir.

Baca Juga :  Aturan Baru Naik Pesawat ! Berlaku Efektif Mulai Hari Ini

“Apabila tidak mampu maka kami menyerukan ganti dan copot pejabatnya,” tegasnya.

KRPKT juga Merekomendasikan kepada Dishub Kota Palembang untuk segera merevisi Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang, agar jadwal operasional dari jam 06.00 WIB s.d. 21.00 WIB ruas jalan yang dilarang bagi mobil barang khususnya mobil muatan besar untuk diperluas/diperbanyak/ditambah lagi pada ruas jalan dalam kota lainnya, terutama jalanan padat kendaraan termasuk Jl. MP. Mangkunegara.

Melakukan penertiban administrasi berupa Ijin-Ijin Usaha Transportasi, Uji KIR dan memastikan kelayakan mobil serta segera menertibkan mobil barang kategori Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada mobil barang yang tidak memenuhi standar ukuran dan muatannya.

Bersama pihak terkait (Kepolisian, TNI, Para Pengamat, dll) agar segera menertibkan dan menindak tegas bila ada oknum yang bermain serta bila perlu cabut ijin usaha dan menutup akses perusahaan yang tidak patuh taat peraturan, termasuk perusahaan transportir PT. Citra Anugerah Transport sebagai bagian upaya memberikan efek jera. Intensif gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat pentingnya tentang keselamatan berkendara di jalan raya dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.

“Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar produksi pabrik dan muatan melebihi batas bebas yang sudah ditetapkan atau Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan penyumbang terbesar kedua kematian di jalan raya. Negara harus hadir dan segera bertindak!” pungkas Dia.

Komentar