14 Maret 2024 - 09:26 WIB | Dibaca : 785 kali

Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Mantan Pejabat Korpri Sebagai Tersangka

Laporan : Novi
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Banyuasin – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin telah menetapkan dua mantan pejabat Korpri, BM dan MY, sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana Korpri. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo, melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH dan Hendy, SH kasi Pidsus, mengungkapkan, “Kita telah tetapkan keduanya sebagai tersangka.”

Kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta dari Desember 2022 hingga September 2023. Meskipun telah mengembalikan sebagian kerugian negara, dengan BM mengembalikan Rp 229 juta dan MY Rp 113 juta, hal ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan.

BM, mantan Sekretaris Korpri, dituduh mengeluarkan dana Korpri yang tidak sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin, sedangkan MY, mantan bendahara, diduga tidak mengelola dana Korpri dengan tertib, efisien, dan transparan. Keduanya kini ditahan, BM di Rutan Pakjo Palembang dan MY di Lapas Perempuan Palembang, untuk 20 hari ke depan.

“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Didi, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga :  Sekda Banyuasin Buka Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Polsri Kampus Banyuasin Tahun 2025

Penetapan tersangka ini berawal dari kedatangan BM dan MY ke Kejaksaan Negeri Banyuasin pada pukul 09.00 WIB untuk pemeriksaan, yang berujung pada penahanan mereka. Surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini dikeluarkan dengan Nomor Print: 1867/L.9.19/Fd.1/11/2023 pada tanggal 15 November 2023. (MLN)

Komentar