Penulis : Yohana Margareth Blezeskin Naibaho*)
Keadilan sebagai tujuan penting suatu negara tentu tak terhindarkan dari peran krusial hakim untuk memberikan keadilan yang dicapai melalui sistem peradilan.
Sistem ini hanya berfungsi dengan baik jika hakimnya berintegritas dan terhormat, karena demikian maka kualitas keadilan dapat diterapkan.
Sayangnya, kini banyak tindakan yang merendahkan kehormatan hakim, yang berdampak buruk pada kualitas keadilan dalam proses peradilan.
Kehormatan hakim ialah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan.
Kendati demikian, kehormatan hakim tidak hanya menjadi tanggung jawab hakim itu sendiri namun masyarakat luas pun turut berperan untuk menjaga agar kehormatan hakim itu selalu eksis.
Bayangkan jika seorang hakim dianggap rendah kehormatannya oleh masyarakat maka dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan pengadilan dan pemberian kepastian hukum tidak akan tercipta dengan sakral dan suci dalam ruang persidangan.
Wibawa seorang hakim juga diperlukan agar masyarakat tidak menganggap remeh rangkaian proses persidangan.
Sebagai aktor utama dalam menjaga martabat pengadilan, hakim dituntut memiliki integritas yang tinggi karena, menurunnya integritas hakim sangat berpengaruh terhadap marwah pengadilan itu sendiri.
Tetapi menjalankan peran sebagai seorang hakim bukanlah perkara mudah, tidak sedikit hakim yang pernah mengalami perbuatan yang merendahkan kehormatannya.
Perbuatan ini dikenal dengan istilah perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH). Dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013 dijelaskan bahwa PMKH ialah perbuatan orang perseorangan, kelompok atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan atau hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun diluar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.
PMKH sering kali terjadi bukan hanya melalui hinaan verbal, tetapi juga dengan perbuatan fisik ketika persidangan. Oleh karena itu, penting untuk menindaklanjuti tindakan tersebut karena berhubungan dengan keselamatan pribadi dan ancaman fisik terhadap hakim. Contohnya adalah insiden pada Kamis (19/8/2021) ketika aktivis antimasker dari Banyuwangi,
M. Yunus Wahyudi, menyerang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Khamozaru Waruwu, setelah divonis tiga tahun penjara. Serangan ini dipicu oleh teriakan massa pendukung Yunus dari luar ruang persidangan yang membuatnya nekat melompat ke meja hakim.
Hal demikian kerap kali terjadi, ketika putusan tidak sesuai harapan maka rasa-rasanya PMKH adalah solusi terbaik. Padahal, sistem peradilan Indonesia menyediakan upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, peninjauan kembali) bagi yang tidak puas dengan putusan tingkat pertama
Peristiwa seperti ini tidak hanya sekadar tantangan yang dihadapi dalam proses persidangan tetapi sudah menjadi ancaman terhadap kehormatan hakim itu sendiri. Tantangan dari munculnya ancaman ini tentu akan melahirkan masalah-masalah baru lagi. Seperti kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan menurun, melemahkan prinsip kemandirian hakim, bahkan tidak dipungkiri berdampak buruk terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan hakim.
Namun, bukan tanpa alasan hal demikian terjadi. Lemahnya sistem keamanan dan pengawasan dalam persidangan, rendahnya etika hukum, dan rendahnya rasa hormat terhadap peradilan itu sendiri menjadi bagian dari faktor pemicu terjadinya PMKH. Adanya celah dalam sistem hukum memungkinkan terjadinya pelanggaran kehormatan hakim. Sehingga perlu untuk menghadirkan solusi yang tepat untuk meminimalisir PMKH kembali terjadi serta mengatasi ancaman terhadap kehormatan hakim. Penguatan sistem pengawasan dan pengamanan dalam persidangan, meningkatkan perlindungan dan keamanan bagi hakim, mengkampanyekan terkait PMKH yang merongrong kehormatan, wibawa, dan martabat hakim, serta mengenakan sanksi yang tegas bagi para pelaku PMKH dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki kehormatan hakim yang kian memburuk. Dengan harapan terciptanya kehormatan hakim yang sempurna akan meningkatkan mobilitas dari kinerja hakim dalam pengadilan, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat.
Untuk menjaga kehormatan hakim dan integritas peradilan tentu bukan langkah yang mudah untuk dilakukan, namun hal ini akan lebih mudah tercapai dengan mulai melahirkan kesadaran hukum dan rasa hormat pada pengadilan mulai dari diri sendiri.
*) Mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya









Komentar