Swara.id | Banyuasin – Sengketa tanah yang melibatkan proyek jalan tol di Kabupaten Banyuasin semakin memanas setelah pemilik sah atas nama Asnawi Mangku Alam mengklaim bahwa mereka belum menerima ganti rugi meskipun tanah mereka telah digunakan untuk proyek tersebut. Konflik ini bermula dari dugaan penjualan tanah tanpa sepengetahuan pemilik sah oleh oknum kepala desa setempat.
Ferdiyansah, Penerima Kuasa dari Asnawi Mangku Alam, mengungkapkan bahwa tanah dengan luas lebar 6 meter dan panjang 1.226 meter yang menjadi objek sengketa awalnya diakui oleh mantan Kepala Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, SKN, sebagai pemegang kuasa hak atas tanah yang diklaim asal-usul tanah tersebut merupakan aset desa.
Namun tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak tol Pt. Waskita Sriwijaya Tol tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemilik yang sah.
Ferdi menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti yang memperkuat klaim kepemilikan, termasuk surat pernyataan dari warga, pengukuran ulang oleh Kanwil, dan kehadiran pejabat BPN Banyuasin dalam sidak lapangan.
“Kami sudah mediasi dengan pihak Waskita, namun sampai saat ini belum ada ganti rugi yang kami terima. Sementara pihak Waskita mengaku sudah mengganti rugi kepada pihak lain dengan dokumen yang kami duga palsu,” jelas Ferdi.
Tindakan hukum kini sedang dipersiapkan oleh pihak Asnawi dan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Sementara itu, proyek tol di lokasi yang diklaim oleh warga telah ditutup sementara dengan pemasangan banner dan penimbunan tanah sebagai bentuk protes.
Pihak HK, yang kini mengambil alih proyek tol, menurut Ferdi, bersikap kooperatif dan berjanji untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang masih dalam sengketa.
Selain oknum kades, Ferdi juga menyatakan atas laporannya ke Polda Sumsel, bahwa telah ada sejumlah nama terungkap dalam skandal pemalsuan surat tanah yang melibatkan beberapa individu yang kini telah diproses oleh pihak kepolisian.
Di antara nama-nama yang terlibat, disebutkan Jaya, Herman, Pauzi Asran, Yunus dan Darwin yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Mereka bekerja sama dalam memalsukan Surat Pernyataan Hak (SPH) yang ternyata palsu.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Lembaga Intelijen Pers Republik Indonesia (LIPER RI) Kabupaten Banyuasin, Apriyanto yang turun langsung ke lokasi lahan menegaskan akan segera membuat laporan secara resmi kepada pihak berwajib guna melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum Kades yang terlibat. Ia menilai tindakan oknum kades Talang Buluh telah menyalahi aturan dan terindikasi pada praktek tindak pidana dan korupsi, bila terbukti benar.
“Segera kita layangkan laporan resmi ke APH, tentu saja ini sudah menyalahi aturan, ada penyalah gunaan wewenang dan tindakan mengarah pada penyerobotan tanah serta tindak pidana korupsi,” tegas Apriyanto, Kamis, (5/9/2024).
Sementara, Camat Talang Kelapa, Salinan mengungkapkan bahwa pihak kecamatan memastikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh pihak desa dan penjualan lahan tersebut tidak pernah diketahui oleh pemerintah kecamatan. Salinan menyatakan bahwa surat tersebut dipastikan tidak terregister di Kecamatan.
“Kami tidak pernah mengetahui surat yang dikeluarkan oleh pihak desa, tidak ada laporan atau catatan tentang surat tersebut di tingkat kecamatan,” tegasnya.
Komentar