Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Putri diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J
SWARAID, JAKARTA: Istri Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS), yakni Putri Chandrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dibeberkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, PC disebut mengetahui ketika suaminya Irjen Ferdy Sambo perintahkan kesiapan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) untuk mengeksekusi Brigadir J dengan melakukan penembakan.
Diterangkan Agus, dari barang bukti yang dimiliki tim khusus bahwa Putri berada di lokasi kejadian yakni rumah dinas suaminya, tepatnya di lantai tiga ketika terjadi pembunuhan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Penetapan Putri menyusul suaminya yang merupakan aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J.
“Ada di Lantai tiga (Keberadaan Putri) saat Ricky dan Richard ditanya (Ferdy Sambo) kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/22).
Dari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, kata Agus, Putri juga mengajak Brigadir J bertolak ke rumah dinas dari kediaman pribadi di Jalan Saguling 3, Duren Tiga. Saat itu, terdapat pula sosok Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Maruf (KM).
“Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J,” ucap Agus
Apalagi, kata Jenderal Bintang Tiga Itu, Putri diduga turut mengikuti skenario Ferdy Sambo dengan memberikan iming-iming uang kepada Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS. Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” ungkap Agus
Ikut terlibat
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Putri diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itulah yang kemudian dijadikan dasar oleh penyidik dalam menjerat Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, hal ini salah satunya berdasar bukti vital berupa digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Barang bukti yang sempat berupaya dirusak dan dihilangkan tersebut menggambarkan peritiwa sebelum, sesaat hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.
“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ungkap Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/22).
Dalam perkara ini, kata Andi, penyidik total telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Bahkan, kemarin yang bersangkutan semestinya diperiksa kembali namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.
“Surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari,” tutur Andi.
Komnas perempuan buka suara
Pasca penetapan Putri sebagai tersangka, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah buka suara.
Dia mengatakan bahwa Putri tetap memiliki sejumlah hak usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
Menurut Siti, hak yang dimiliki Putri tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal KUHAP
“Ibu PC sebagai tersangka atau dalam bahasa kami adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum di mana di dalamnya adalah juga bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam Kitab undang-undang hukum acara pidana,” kata Siti dalam konferensi pers daring, Jumat (19/8/22).
Adapun hak-hak yang didapatkan Putri, antara lain hak untuk melakukan pembelaan diri dan praduga tidak bersalah.
Kemudian hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.
“Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi hak bebas dari pertanyaan yang menjerat,” ujar Siti.
“Dan hak atas kesehatan dan dalam konteks inilah kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara,” tutur Siti.
Diberitakan sebelumnya, Putri didorong untuk mendapat pendampingan psikologis.
“Mengingat psikologis kondisi ibu PC sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan Psikologi dan Psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam konferensi pers daring, Jumat (19/8/22).
“Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan,” sambungnya.
Theresia menuturkan, pendampingan psikologis diperlukan guna memperlancar proses hukum kasus tersebut.
Selain itu, Tim Gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di dalam persidangan.
“Untuk kelanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” tutur Theresia.














Komentar