11 November 2021 - 11:25 WIB | Dibaca : 1,704 kali

Germaki Minta Pemkot Black List Perusahaan Penerima Tender Pengadaan Lift Kantor Walikota

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG : Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAKI) melakukan unjuk rasa terkait pembangunan lift di Kantor Walikota belum rampung pengerjaan meski perjanjian kerjasama selesai di bulan Oktober.

PT. Karuniaguna Intisemesta merupakan perusahaan penerima tender pengadaan lift Kantor Walikota senilai Rp 3 miliar dengan durasi pengerjaan selama 180 hari kalender, yang semestinya akan selesai di bulan November ini.

Namun hingga kini, pengerjaan yang tampak hanyalah 30-40 persen.

“Kami melaporkan, pengadaan lift di Kantor Walikota Palembang dengan kontrak nomor 157 SPK PPK 2021 tertanggal 29 April 2021 yang di laksanakan PT. Karuniaguna Intisemesta dengan nilai Rp 3.178 miliar, menurut sorotan kami pengerjaan belum sampai 50 persen hingga saat ini,” ucap Ketua GERMAKI Umar Abbas.

Dari hasil penelusuran GERMAKI, pada awal penandatanganan kerjasama di tanggal 29 April 2021, PT. Karuniaguna Intisemesta telah menerima uang muka sebayak 20 persen dengan nilai Rp 635 juta.

Selanjutnya, PT. Karuniaguna Intisemesta juga telah menerima pembayaran termin pertama 30 persen senilai Rp 762 juta. Yang artinya Pemkot Palembang telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 1.4 miliar.

Baca Juga :  Sekjen KRASS Jabarkan Alasan Tolak UU Omnibus Law

Meski telah menerima 50 persen atau senilai 1.4 miliar, pengerjaan pembangunan lift di Kantor Walikota Palembang tersebut baru mencapai 30 persen di bulan November ini.

“Seharusnya pengadaan lift di Kantor Walikota Palembang ini rampung di akhir Oktober ini, tetapi pihak perusahaan telah beberapa kali berupaya melakukan adendum, bahkan terindikasi pihak perusahaan meminta pembayaran termin kedua,”pungkasnya.

Menurut Umar Abbas pembayaran termin kedua, hanya diberikan bila pengerjaan telah mencapai 70 persen atau minimal 50 persen rampung.

Bahkan ia meminta meminta Pemkot Palembang untuk memblokir (black list) perusahaan yang telah lamban atau tidak sesuai kontrak pengerjaan. Ia juga meminta BPK RI untuk menghitung kerugian negara yang disebabkan PT. Karuniaguna Intisemesta.

“Perusahaan ini artinya lamban dalam melakukan pengerjaan, dan kami harapkan Pemkot Palembang mem black list, karena tidak sesuai dengan kontrak,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Pemerintah Kota Palembang menghentikan sementara pengerjaan pengadaan lift kantor tersebut.

“Liftnya aja belum ada, kalaupun ingin adendum seharusnya pengerjaan sudah finishing,” terangnya.

Baca Juga :  Usai Diperiksa 9 Jam, Polisi Antar Pulang Keluarga Akidi Tio

Sementara itu, menanggapi laporan tersebut koordinator pidana khusus kejaksaan tinggi Sumsel Roy Riyadi SH MH, menjelaskan akan mempelajari laporan GERMAKI terkait pengadaan lift Kantor Walikota Palembang tersebut.

“Akan kami pelajari terlebih dahulu, mekanismenya kalau dikejaksaan itu bisa kita lakukan penelaahan dulu, dan nanti kita lihat ke akuratan laporan GERMAKI,” ucapnya.

Komentar