“Jadi, diperhatikan. Ini berbeda dari tahun 2021. Bedanya dengan tahun 2021 adalah, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan,” (Menkeu Sri Mulyani)
SWARAID, JAKARTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN. Ia memastikan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ASN akan dicairkan pada 1 Juli 2022.
Nominal gaji ke-13 yang dimaksud sebesar nominal gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok.
Kemudian ditambah lagi 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Pencairan gaji ke-13 sudah mulai bisa dicairkan pada bulan Juli 2022. Mulai tanggal 24 Juni 2022, sudah bisa ajukan surat perintah membayar (SPM), kemudian dicairkan pada awal Juli 2022 sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Sri Mulyani, Selasa (28/6/22) secara daring.
Adapun tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok yang dimaksud adalah tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional secara umum.
“Jadi, diperhatikan. Ini berbeda dari tahun 2021. Bedanya dengan tahun 2021 adalah, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan,” kata Sri Mulyani.
Namun, Sri Mulyani mengingatkan untuk pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan landasan peraturannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.
Lebih lanjut, gaji ke-13 pada tahun ini akan diberikan kepada 1,79 juta ASN pemerintah pusat, termasuk TNI dan Polri, 3,65 juta aparatur negara daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan ASN.










Komentar