Upaya suap ke LPSK tersebut diduga dilakukan pihak Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Juli lalu
SWARAID, JAKARTA: Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) atas dugaan upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijelaskan Koordinator Tampak, Robert Keytimu, upaya suap ke LPSK tersebut diduga dilakukan pihak Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Juli lalu.
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/22).
Dibeberkan Robert, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop berwarna coklat setebal 1 sentimeter. Ia menyebut, amplop tersebut merupakan titipan dari “bapak”.
Dalam keterangan resminya, TAMPAK juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka adalah mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E); Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR); dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf (KM).
Selain itu, mereka melaporkan dugaan suap kepada seorang sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” kata Robert.
TAMPAK mengetahui dugaan upaya suap tersebut dari sejumlah pemberitaan di media massa.
Ia mengingatkan, dugaan upaya suap itu masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Robert dan rekan-rekannya meminta KPK mengusut dugaan upaya suap kepada LPSK, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
“(Mendesak) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap,” ujar Robert.
Upaya dugaan suap itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Susi mengatakan, stafnya diberi amplop saat Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya 13 Juli lalu.
“Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop,” ujar Susilaningtias mengutip Kompas.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada staf LPSK.
Irwan mengaku telah bertanya kepada kuasa hukum lainnya, Arman Hanis mengenai pemberian suap itu.
“Waktu itu kan Arman kan sempat mendampingi kalau tidak salah ya, tapi konfirmasi dari Pak Arman tidak ada peristiwa itu,” kata Irwan.














Komentar