SWARAID, BANYUASIN: Sesuai amanat Perda NO 6 TAHUN 2019 (RTRW)
sebagai acuan pemanfaatan ruang yang lebih rinci diperlukan penyusunan RDTR khususnya di Kawasan perkotaan salah satunya kawasan Perkotaan yang ada di Kecamatan Banyuasin I, DPUTR Kab. Banyuasin menggelar rapat penyusunan peta dasar RDTR Kecamatan Banyuasin I, di ruang rapat Disperkimtan Kab. Banyuasin.
Hadir dalam rapat, Camat Banyuasin I, Kelurahan Mariana Ilir, Mariana, Kepala Desa Sungai Gerong, Desa Perajen, Desa Pematang Palas, Tim Teknis, dan Tim Konsultan PtM Sisarti Baksya Asasta.
“Kegiatan hari ini sebagai dari proses penyusunan peta dasar WP Perkotaan Kec. Banyuasin I. Pada pertemuan sebelumnya telah disepakati batas-batas wilayah yang menjadi lokasi studi, yang secara administrasi Kecamatan Banyuasin I memiliki luas 4.917,87 Ha, dan meliputi 6 kelurahan/desa,” kata Kepala DPUTR Kab. Banyuasin, Ir. H. Ardi Arfani, ST., MM., IPM melalui Heru Wahyono, ST., M. Si, Jafu Penataan Ruang, Kamis (21/9/23).
Dikatakan Heru, sampai saat ini pihak konsultan telah melakukan proses tahapan-tahapan sesuai dengan metodologi yang telah dilaksanakan. Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu penjaringan data dan informasi ke setiap pemangku kepentingan, serta melakukan kunjungan lapangan, melakukan survei dan pengumpulan data.
“Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai basis data dalam penyusunan dokumen materi teknis RDTR dan peraturan zonasi,” ucap dia.
Dari itu, tujuan dari kegiatan ini sendiri sebagai langkah untuk meningkatkan integritas data, tersusunnya peta RDTR yang sesuai dengan kaidah teknis perpetaan yang memuat sistem referensi geometris, kaidah geospasial dan kaidah kartografis.
“Sasaran kegiatan ini, tersusunnya Peta Dasar RDTR sesuai dengan standar spesifikasi pemetaan Badan Informasi Geospasial, Tersedianya Peta Dasar (memuat tentang data vektor administrasi, jalan, kontur, dan sungai dan layout peta dasar), Tersedianya Peta Dasar yang memuat kondisi eksisting struktur ruang dan pola ruang, Terlaksananya Koreksi geometric dan orthioretifikasi peta citra satelit apabila citra satelit belum dilakukan orthoretifikasi oleh BIG,” jelasnya.
Kawasan Kecamatan Banyuasin I sendiri adalah salah satu kawasan yang sangat pesat perkembangannya. Kecamatan Banyuasin I juga merupakan salah satu TOP 500 kawasan tujuan investasi yang merupakan hinterland dari Kota Palembang sehingga dibutuhkan RDTR agar perkembangan kawasan menjadi lebih terarah dan tertata dengan baik.
Penyusunan Peta Dasar, Peta RDTR merupakan salah satu bagian dokumen penting dalam penyusunan RDTR.
Muatan Peta Dasar ini mengacu pada Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, guna sebagai dasar dalam proses penyusunan dokumen materi teknis RDTR di tahun berikutnya.
Komentar